RUU Perkeretaapian Pepesan Kosong

RUU Perkeretaapian Pepesan Kosong

- detikNews
Selasa, 23 Jan 2007 23:07 WIB
Jakarta - Revisi UU 13/1992 tentang Perkeretaapian harus ditunda pengesahannya. Pembahasan RUU tersebut hanyalah sebuah pepesan kosong."Tunda pengesahan, RUU perkeretaapian pepesan kosong," kata koordinator Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Harun al-Rasyid Lubis, di Wisma Pena, Jl Juanda, Jakarta, Selasa (23/1/2007).Menurut Harun, revisi UU Perkeretaapian belum memuat secara rinci tentang penyelenggaraan perkeretaapian, seperti penyelenggaraan perkeretaapian umum, dan kelembagaan kereta api Indonesia.Harun mencontohkan, pada pasal 13 Bab V tentang penyelenggaraan, diatur penyelenggaraan perkeretaapian umum dapat berupa, penyelenggaraan prasarana, penyelenggaraan sarana, atau penyelenggaraan prasarana dan sarana. "RUU tidak menjelaskannya, kalau di Jawa penyelenggara sarana dan prasarana bisa dipisah, kalau di Sumatra Barat tidak mungkin, karena merugi terus," tukas lektor Kepala ITB ini.Selain itu yang juga menjadi sorotan Harun adalah peta jalan kelembagaan perkeretaapian. Selama ini kelembagaan perkeretaapian terdiri dari Pemerintah (Dephub) sebagai pembuat kebijakan, PT KA sebagai operator, serta regulator dan agen kontrak dirangkap oleh pemerintah dan PT KA.Harun mengusulkan, agar pembuat kebijakan, operator, agen kontrak yang mengurusi konsesi dan regulator menjadi badan yang terpisah sendiri-sendiri. Hal tersebut juga tidak termuat di RUU perkeretaapian."Seperti poyek busway itu, pembuat kebijakan sendiri, operatornya sendiri, dan agen kontrak yang megurusi tiket sendiri," ujar Harun. (nwk/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads