Bupati Dompu Bantah Korupsi, Lempar Kesalahan ke Sekda

Bupati Dompu Bantah Korupsi, Lempar Kesalahan ke Sekda

- detikNews
Selasa, 23 Jan 2007 17:48 WIB
Jakarta - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat (MTB), Abubakar Ahmad, membantah melakukan korupsi dana belanja tak tersangka APBD Bupati Dompu tahun 2003-2005 sebesar Rp 3,5 miliar.Demikian yang mengemuka dalam sidang di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2007). Sidang dengan agenda pembacaan pledoi Abubakar dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal.Menurut Abubakar, penyelenggara anggaran daerah adalah Sekda Sudirman Majid. Sementara bupati hanya sebatas formalitas belaka."Sekda memiliki kapasitas sebagai pengguna anggaran berdasarkan PP 105/2000 sehingga tidak tepat apabila bupati yang dimintakan pertanggungjawabannya," kata Abubakar.Abubakar menduga pengadilan yang dijalaninya ini adalah gerakan politik yang dilakukan anak buahnya. Sebab, Sekda Sudirman Majid mencalonkan diri dalam Pilkada Dompu untuk bersaing dengannya."Dengan menggunakan jabatannya, dia membuka file-file administrasi yang menjebak kami," ujarnya dengan nada tinggi.Mengenai uang yang dikirim kepada calo benama Tahar Umar sebesar Rp 55 juta, lanjut Abubakar, tidaklah berlebihan."Karena dengan uang Rp 555 juta kami berhasil meningkatkan PAD. Apalagi uang itu tidak seluruhnya berasal dari APBD. Rp 330 juta adalah dari uang pribadi kami," ujarnya.Sidang sebelumnya jaksa penuntut umum Yessi Esmelarda menuntut Abubakar 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta. Abubakar juga dituntut membayar ganti rugi Rp 555 juta. (aan/nrl)



Berita Terkait