Ponakan Pembunuh Pria Dibungkus Sarung Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Ponakan Pembunuh Pria Dibungkus Sarung Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 14:45 WIB
Lokasi penemuan mayat pria terbungkus sarung di Tangsel (Fawdi-detikcom)
Lokasi penemuan mayat pria terbungkus sarung di Tangsel. (Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap FA (23), pelaku pembunuhan terhadap pamannya, AH (31), yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan. FA sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Titus mengatakan tersangka FA langsung ditahan. Atas kasus tersebut, FA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah Ditahan. (Dijerat) Pasal 340, 338," ujarnya.

Bunyi Pasal 338 KUHP:

ADVERTISEMENT

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Bunyi Pasal 340 KUHP:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sebagaimana diketahui, korban dibunuh di warung Madura miliknya, Kampung Dukuh, Ciputat, pada Jumat (10/5), pukul 16.00 WIB. Jasad korban selanjutnya dimasukkan ke karung sekitar pukul 21.00 WIB.

Jasad korban lalu dibuang di lahan kosong di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan. Korban ditemukan keesokan harinya pada Sabtu (11/5) pagi oleh warga sekitar dengan kondisi terbungkus kain sarung.

Pelaku Ponakan Korban

Polisi mengungkap pelaku dan korban tinggal bersama. Polisi menyebutkan pelaku adalah keponakan korban dari keluarga istri.

"Ponakan, jatuhnya ponakan dari istri," ucap Yudho.

Titus mengatakan korban warga asal Sumenep, Jawa Timur. Korban sebelumnya memboyong pelaku ke Tangerang untuk membantu menjaga warung Madura milik korban.

"Kalau di situ baru 4 bulan, baru ikut kerja dia. Iya warung Madura gitu. Karena kan dia toko kelontongnya buka 24 jam, jadi dia memang butuh orang, ganti-gantian jaganya. Jadi yang satu tidur, yang satu ngelayanin gitu,"

Belum diketahui alasan pasti pelaku tega membunuh pamannya itu. Saat ini polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku yang kini sudah diringkus.

(yld/yld)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads