Polisi Tangkap Pria Diduga Cabuli 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 10 Mei 2024 17:19 WIB
Ilustrasi pencabulan (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria babak belur dihakimi massa karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima (sebelum ditulis enam) anak laki-laki di Jalan Utama Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Pria berinisial AFA (23) itu sudah ditangkap polisi.

"Pelaku sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/5/2024).

Andri mengatakan saat ini AFA sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. AFA dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tuturnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/5) siang. Pelaku diamankan setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap lima bocah laki-laki.

"Pelaku masuk ke rumah dan mengaku ingin membeli pulsa. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan handphone di kantong celana pelaku," tuturnya.

Orang tua korban sempat mengira pelaku hendak melakukan pencurian, namun tidak ditemukan barang hilang. Saat itu, anak korban mengadukan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul.

"Kemudian, anak kedua pelapor mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan memegang area sensitifnya," tuturnya.

Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa usai melakukan aksi bejatnya tersebut. Pria tersebut dihajar warga usai kedapatan menyentuh alat vital anak-anak tersebut saat mereka sedang bermain.

"Tahu-tahu dia masuk (ke rumah salah satu korban), pintu dikunci, ketahuan. Lalu abangnya (kakak korban) teriak-teriak, akhirnya banyak orang tahu," kata Subur, Ketua RT setempat dilansir Antara, Kamis (9/5).

Simak juga 'Saat Dokter Cabuli Istri Pasien di Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka':






(wnv/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork