Bejat! Pria di Cikarang Cabuli 2 Bocah Laki-laki Sekaligus

Bejat! Pria di Cikarang Cabuli 2 Bocah Laki-laki Sekaligus

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 26 Jun 2025 16:23 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi (Rachman Haryanto/detikcom)
Bekasi -

Seorang pria berinisial S alias H alias R (35) mencabuli dua orang bocah dalam sebuah kontrakan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Kedua bocah itu berinisial RM (9) dan DA (11).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan pencabulan itu terjadi pada Mei 2025. RM saat itu tengah menginap di rumah pelaku.

Saat kedua korban tertidur, pelaku melancarkan aksi cabulnya. Kedua korban sempat melawan, tapi pelaku tetap melancarkan perbuatan bejatnya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabulan berlanjut pada Minggu (22/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Sama seperti sebelumnya, kedua korban dicabuli saat sedang tertidur.

"Korban terbangun, lalu spontan korban menendang perut pelaku menggunakan kaki sebelah kanan hingga terjatuh dan (pelaku) langsung pergi, sedangkan korban langsung tidur kembali," ujar Mustofa.

ADVERTISEMENT

Masih pada hari yang sama, setengah jam berikutnya pelaku kembali melancarkan aksinya. Namun pelaku akhirnya kabur setelah teman-teman korban menggedor-gedor kontrakan pelaku.

"Karena pintu kontrakan digedor-gedor oleh anak MAF dan MBH, hingga pelaku panik dan langsung kabur melalui plafon kamar mandi," ungkap Mustofa.

Pada akhirnya, korban yang merasa kesal karena dicabuli berkali-kali melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap polisi.

"Kemudian dengan warga Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa Kapolsek Cikarang Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Mustofa.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku korbannya tak cuma satu. Korban lainnya berinisial DA.

"Pelaku mengakui bahwa pelaku pernah melakukan pencabulan terhadap korban atas nama DA," terang dia.

Mustofa menyebut pelaku memiliki kelainan seksual. "Motifnya itu kelainan seksual," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tonton juga Video: Guru Ngaji di Ciamis Cabuli 5 Murid, Diiming-imingi Bakal Dinikahi

(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads