Salah satu warga Bernama Farhan Rizky Romadon mengalami luka di kepala saat mencoba melerai pembubaran ibadah Doa Rosario yang dilakukan mahasiswa di Tangerang Selatan (Tangsel) pekan lalu. Sikap berani itu mendapatkan apresiasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, mengatakan sikap dari Farhan itu harus ditiru oleh masyarakat lainnya. Dia mengatakan tindakan yang mencoba menghalau pembubaran ibadah itu sebagai bentuk keberanian dalam menolak kekerasan.
"Aksi Farhan patut diapresiasi. Setiap kita sudah seharusnya menolak tindak kekerasan dan mengedepankan antikekerasan. Ini bagian dari wujud sikap moderat," kata Wibowo dalam keterangan di situs Kementerian Agama, Jumat (10/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenag meminta aksi pembubaran ibadah tidak akan terjadi lagi. Masyarakat diminta mengedepankan dialog.
"Farhan juga mengingatkan kita tentang pentingnya menolak tindak kekerasan dan mengedepankan dialog," sambungnya.
Kemenag mengatakan tindakan Farhan yang berani melawan aksi pembubaran ibadah Doa Rosario di Tangsel itu sebagai bentuk kerukunan masyarakat yang diharapkan di Indonesia. Aksi itu menjadi gambaran upaya menjaga hak beribadah tiap agama di Indonesia.
"Farhan bisa menjadi contoh bagi kita bersama tentang persahabatan universal, persahabatan yang tidak dibatasi sekat agama," sebut Wibowo.
Aksi pembubaran ibadah Doa Rosario mahasiswa di Tangsel itu terjadi pada Minggu (5/5). Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka dari kasus tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1. Mereka terancam hukuman 5,5 tahun penjara.