Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengevaluasi semua ketua RT hingga RW buntut adanya kejadian pembubaran mahasiswa yang menggelar doa rosario di Setu, Tangerang Selatan. Jajaran RT dan RW akan diminta tidak cepat reaktif.
"Semua (evaluasi RT dan RW se-Tangsel), namanya evaluasi harus kita sampaikan, ini ada kejadian," ujar Kepala Kesbangpol Tangsel, Bani Khosyatulloh, di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).
"Itu yang harus kita sama-sama jaga, jangan cepat reaktif, jangan tidak berpikiran panjang, dan itu manusiawi siapa pun bisa mengalami hal-hal seperti itu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bani mengatakan, setiap ada suatu kejadian, pasti akan dijadikan bahan evaluasi. Terutama kejadian yang mengganggu keamanan.
"Setiap event setiap kejadian pasti kita evaluasi, hal-hal yang memang bisa mengganggu Kamtibmas, meresahkan itu harus kita evaluasi, artinya itu jadi pelajaran bagi kita," sebutnya.
Bani mengatakan, terkait kejadian ini, telah ada upaya mendamaikan dari sejumlah pihak. Dia mengatakan pembinaan juga terus dilakukan untuk jajaran RT hingga RW.
"Ada (upaya mendamaikan) dari kemarin temen-temen dari FKUB, Polres maupun Kemenag sudah turun ke Kelurahan langsung," sebutnya.
4 Orang Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembubaran sejumlah mahasiswa saat ibadah rosario di Setu, Tangerang Selatan. Keempat tersangka memiliki peran berbeda.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Salah satu tersangka inisial D yang ketua RT setempat berperan memprovokasi dan meneriaki para mahasiswa yang sedang beribadah.
"Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5).
Selanjutnya, tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.
"Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," tambahnya.
Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan pengancaman agar korban membubarkan diri.
"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama Tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," sebutnya.
Simak Video 'Viral Narasi Video Pembubaran Ibadah di Tangsel, Ini Penjelasan Polisi':
(ial/idn)