Banyaknya Pengunduh Putusan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan Bikin MA Tutup Link

Banyaknya Pengunduh Putusan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan Bikin MA Tutup Link

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Mei 2024 08:31 WIB
Ria Ricis dan Teuku Ryan
Ria Ricis dan Teuku Ryan (Instagram @riaricis1795 @fdphotography90)
Jakarta -

Salinan putusan resmi selebgram Ria Ricis-Teuku Ryan diunduh lebih dari 600 ribu kali. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menutup link salinan putusan perceraian tersebut.

Salinan putusan perceraian antara selebgram Ria Ricis dan Teuku Ryan membuat heboh karena bocor ke publik. Sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan isi gugatan perceraian Ria Ricis dengan suaminya tersebut. Alasan perceraian hingga masalah rumah tangga itu kini tengah menjadi buah bibir.

MA Tutup Link

MA kini memutuskan menarik publikasi salinan putusan perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan di situs resminya. Hal itu dilakukan karena salinan putusan resmi Ria Ricis-Teuku Ryan diunduh lebih dari 600 ribu kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan menghapus tetapi meng-unpublished dengan karena terlalu banyak yang men-download, lebih dari 600 ribu," kata Jubir MA Suharto kepada detikcom, Kamis (9/5).

Jumlah rincinya, kata Suharto, yakni 623.766 kali pengunduhan. Angka itu terhitung sejak 2 Mei, yakni sejak pertama kali dipublikasi. Tautan di situs MA itu ditutup pada 7 Mei.

ADVERTISEMENT

Suharto mengatakan segala informasi kini berpusat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Suharto mengatakan jika publik ingin mendapatkan informasi bisa menghubungi Humas PA Jakarta Selatan.

"Sehingga apabila publik ingin mendapatkan informasi tentang itu bisa menghubungi humas PA Jakarta Selatan," ujarnya.

Suharto menerangkan putusan pengadilan perceraian Ria-Ricis dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, yang berarti bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Nampak alasan privasi menjadi pertimbangan penutupan tautan (link) download putusan cerai Ria Ricis-Teuku Ryan itu.

"Putusan ini tidak dipubliikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011," demikian bunyi keterangan di tampilan layar Direktori Putusan situs Mahkamah Agung yang merujuk ke putusan cerai Ria Ricis itu.

Suharto menyatakan demikianlah alasannya, yakni melindungi privasi. Meski demikian, Suharto mengatakan informasi semacam itu sebenarnya tidak dikecualikan untuk publik.

"Ya sesuai tampilan layar itu, karena putusan pengadilan itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum maka dia bukan termasuk informasi yang 'dikecualikan' sehingga publik punya hak untuk mengakses itu informasi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)," kata Suharto.

Dia menjelaskan idealnya putusan ini tidak mengungkap nama terang pihak-pihak yang berperkara, meski bisa saja wartawan mendengar pembacaan putusan di ruang sidang dan dapat memahami konteksnya.

"Pengadilan karena prinsip dasar sidang pengadilan itu terbuka untuk umum kecuali untuk perkara cerai, susila, ataupun anak. Tapi meskipun begitu, semua putusan pengadilan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum," ujar Suharto.

Simak juga 'Pengacara Teuku Ryan Siapkan Langkah Hukum soal Putusan Cerai yang Tersebar':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads