Polisi mengamankan remaja berinisial T (17) setelah menusuk ibu-ibu bernama Titin (55) di Jalan Cimanggu Bivet, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Eko mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 351 KUHP Penganiayaan, iya (terancam 5 tahun penjara)," ujarnya.
Eko sebelumnya menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/5) pukul 02.00 WIB. Mulanya, T bersama teman-temannya menggelar pesta minuman keras.
"Pada hari Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di seputar wilayah RT 05/07, Saudara T dan dua orang temannya mengonsumsi miras," jelas Eko, dalam keterangannya, Rabu (8/5).
Pesta miras itu berujung keributan. T dan temannya berinisial Z berkelahi.
"Kemudian Saudara T ada perselisihan dengan Saudara Z dan terjadi keributan dan perkelahian," katanya.
Merasa ketakutan, pelaku kemudian melarikan diri. Dia lalu bersembunyi di rumah korban.
"Ketika korban bangun pagi melihat adanya Saudara T di dalam rumahnya, kemudian menegurnya," jelasnya.
Setelah ditegur korban, pelaku panik. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan pisau dapur, hingga korban mengalami luka pada bagian perut.
"Untuk korban tidak dirawat, hanya berobat jalan," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Ibu yang Tusuk Anaknya 20 Kali di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka':