Kakorlantas Setop Sementara Kirim Surat Tilang Via WA untuk Diasesmen

Kakorlantas Setop Sementara Kirim Surat Tilang Via WA untuk Diasesmen

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 09 Mei 2024 11:57 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan mekanisme surat tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) dihentikan. Alasannya, prosedur ini akan diasesmen lebih dulu.

"Saya sudah sampaikan juga kemarin bahwa untuk APK yang akan dilaksanakan di Polda Metro, sebenarnya APK ini baru, akan kita laksanakan asesmen. Setiap aplikasi apa pun di Polri ini kita akan melakukan asesmen," kata Aan di gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2024).

Dengan begitu, pemberian surat tilang masih akan melalui PT Pos. Aan mengatakan tim dari Polda Metro Jaya sudah memberikan kesimpulan terkait penerapan tilang tersebut, sehingga saat ini dihentikan dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro sudah memaparkan. Pada kesimpulannya, untuk APK tersebut sementara dihentikan untuk melakukan asesmen terlebih dahulu," sebutnya.

Lebih lanjut, Aan mengatakan masih akan melakukan penetrasi penerapan pemberian surat tilang via WA tersebut. Hal itu dilakukan agar aplikasi yang digunakan aman.

ADVERTISEMENT

"Kita juga akan melakukan pen-test, penetrasi tes sehingga aplikasi ini betul-betul aman, ya. Betul-betul aman, tidak bisa, apa namanya, dipenetrasi oleh siapa pun," tuturnya.

Dia menambahkan, jika hasil asesmen dan uji penetrasi menunjukkan hasil positif, pengaplikasiannya akan bersifat nasional. "Nanti hasilnya kalau setelah asesmen, kemudian pen-test lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya," tambahnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri tengah melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang elektronik (e-TLE) melalui aplikasi WhatsApp. Adapun selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos Indonesia.

"Baru tahap uji coba," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, kepada wartawan, Minggu (5/5).

Slamet menyebut, selama masa tahap uji coba ini, Korlantas akan melakukan asesmen terlebih dahulu. Tujuannya agar metode baru pengiriman surat tilang yang rencananya diterapkan tidak disalahgunakan.

Namun Slamet belum menerangkan lebih jauh perihal metode uji coba yang tengah dilakukan pihaknya. Dia hanya mengatakan hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan secara resmi pada Senin (6/5).

"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kita asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," jelas Slamet.

Simak juga Video 'Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Benarkah?':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads