Usaha Besar Tak Tersertifikasi Halal 17 Oktober Disanksi, UMKM Ada Keringanan

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 08 Mei 2024 23:16 WIB
Foto: Kepala Pusat Registrasi dan sertifikasi halal BPJPH Siti Aminah (Anggi-detikcom)
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan melaunching zona khas di area kuliner halal Kampung Ujung, Laboan Bajo, NTT. BPJPH pun mengingatkan untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal bagi produknya.

Pemberian sertifikasi halal itu dilakukan oleh Kepala Pusat Registrasi dan sertifikasi halal BPJPH Siti Aminah kepada pelaku UMKM, di Laboan Bajo, NTT, Rabu (8/5/2024). Aminah mengimbau akan ada sanksi bagi pengusaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal produknya sampai 17 Oktober 2024.

"Ada dua sanksi yang akan mengikuti bila produknya belum bersertifikat halal, yang pertama akan ada teguran dari BPJPH kepada pelaku usaha," kata Aminah.

Kami kan nanti akan melakukan pengawasan kemudian kita menemukan dia belum, maka itu ada teguran surat peringatan kepada pelaku usaha, kemudian yang kedua diberikannya produknya tidak boleh beredar," sambungnya.

Meski begitu, Aminah mengatakan bagi pelaku UMKM, akan ada keringanan yang diberikan selama rentang waktu 3-6 bulan. Hal itu, kata dia, lantaran tidak semua pelaku UMKM telah memahami regulasi mengenai sertifikasi halal.

"Misalnya pelaku UMKM itu dia dapet surat teguran nih karena dia belum halal, alasan belum halal dia belum tau atau tidak punya biaya, itu kita akan beri waktu relaksasi antara 3 bulan sampai 6 bulan, jadi masih kita berikan relaksasi," jelasnya.

Aminah mengatakan bagi pelaku industri menengah dan besar tidak akan ada keringanan. Dia menuturkan jika terdapat produk yang belum bersertifikat halal, maka akan ditarik dari peredaran.

"Tapi untuk pelaku usaha menengah beserta luar negeri itu tidak pakai relaksasi, karena dia kan sudah besar ya kami nggak usah pikirin lagi. Pokoknya dia harus ikutin regulasi," ujar dia.

Lebih lanjut, Aminah menyampaikan BPJPH telah menyiapkan 1 juta sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMKM. Aminah pun berharap para pelaku UMKM dapat menaati aturan yang berlaku.

Aminah menuturkan bagi produk yang telah bersertifikasi halal, akan diawasi secara berkala oleh pihaknya. Selain itu, kata dia, pihaknya juga membuka aduan dari masyarakat terkait pengawasan produk-produk tersebut.

"Kalau tidak diindahkan (ada perubahan komposisi) itu ada administrasi sanksinya, nah kalau tidak diindahkan lagi maka dicabut sertifikatnya. Jadi kita ada tahapan," tuturnya.

"Pengawasan bukan hanya dari kami BPJPH tapi juga dari masyarakat. Sampai sekarang juga kita menerima aduan dari masyarakat," imbuh dia.

Simak juga Video 'Kemenkop UKM Minta Sertifikasi Halal Ditunda, Zulhas: Kapan Siapnya?':






(amw/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork