Polisi mengungkap awal mula penyerangan petugas SPBU di Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mulanya, kelompok pelaku janjian tawuran dengan kelompok lain.
"Saat kejadian, modus yang terjadi adalah sekelompoknya mereka ini atau gangster-lah, ini melakukan perjanjian pertemuan sama geng yang lain," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Kelompok pelaku kemudian menunggu kelompok lawan yang tak kunjung datang. Hingga petugas SPBU tersebut menegur pelaku agar segera pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukannya mereka pulang, malah melakukan penyerangan dan bahkan hampir terjadinya korban," ucapnya.
Sebanyak enam orang telah diamankan dalam penyerangan tersebut. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 10 tahun.
"Atas dasar hal tersebut, kami menerapkan Pasal 335 dan Undang-Undang Darurat Tahun 51. Dua orang ini kami proses, yang satu kita menggunakan Undang-Undang Perlindungan anak diversi sistem keadilan anak," ucapnya.
Terpisah, Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi Adi Putri membeberkan peran kedua tersangka tersebut, yakni mereka yang menyerang dan memvideokan penyerangan.
"Untuk pelaku inisial AIN (22) ini perannya adalah membawa sajam, pelaku AF anak di bawah umur memvideokan," pungkas Silfi.
(rdh/dek)