KPK sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Antonius dicecar soal rekomendasi investasi sebesar Rp 1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Ali mengatakan Antonius Kosasih juga merupakan Direktur Investasi PT Taspen pada periode 2019-2020. Antonius sudah diperiksa KPK kemarin. Meski sudah menjadi tersangka, Antonius masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antonius N S Kosasih selesai diperiksa pukul 20.38 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Antonius irit bicara setelah diperiksa penyidik KPK.
"Biasa, biasa, nggak ah," kata Antonius saat ditanya awak media tentang pemeriksaannya.
Antonius, yang mengenakan masker dan baju putih, langsung meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa selama sekitar 9,5 jam. Dia meminta awak media bertanya ke penyidik terkait pemeriksaan dan kasusnya tersebut.
"Tanya ke dalam saja," kata Antonius.
Antonius Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Antonius N S Kosasih sebagai tersangka dalam kasus ini. Antonius juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut kemarin.
"Perkara Taspen sekarang sedang berjalan, berlangsung. Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferenai pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Asep tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Antonius tersebut. Dia mengatakan hal itu akan diungkap dalam persidangan.
"Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," ujarnya.
Simak juga Video: Irit Bicara, Dirut Taspen Nonaktif Bergegas Pergi Seusai Diperiksa KPK