Bule Amerika Tusuk Mertua di Banjar Divonis 16 Tahun Penjara

Bule Amerika Tusuk Mertua di Banjar Divonis 16 Tahun Penjara

Dadang Hermansyah - detikNews
Rabu, 08 Mei 2024 08:57 WIB
Arthur Bule Amerika yang tusuk mati mertua menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjar
Arthur Bule Amerika yang tusuk mati mertua menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjar (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Arthur Leigh Welohr (35), bule asal Amerika Serikat yang membunuh mertuanya bernama Agus Sopiyan (58) di Banjar, divonis 16 tahun penjara. Arthur juga divonis harus membayar restitusi sebesar Rp 192 juta.

Dilansir detikJabar, Rabu (8/5/2024), kejadian itu bermula saat Arthur membunuh Agus pada Minggu (24/9/2023) lalu di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Pada saat sidang putusan, Arthur didampingi kuasa hukum dan penerjemah serta mendapat pengawalan personel polisi.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Banjar, Selasa (7/5/2024). Majelis hakim terdiri dari hakim ketua Muhammad Adi Hendrawan, hakim anggota I Petrus Nico Kristian dan hakim anggota II Zaimi Multazim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis 16 tahun yang diputuskan hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Arthur selama 18 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Adi Hendrawan menyatakan terdakwa Arthur Leigh Welohr Bin Thomas Wheeler telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan berencana' sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

ADVERTISEMENT

Terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 16 tahun. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi kepada Saksi Poniah Siti Rohmah Binti Dulah Ambari sejumlah Rp192.000.000.

"Dan apabila terdakwa tidak membayar uang restitusi tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," kata hakim.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Viral Percobaan Penculikan Bocah oleh WNA di Bali':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads