Peran 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel: Bawa Sajam-Intimidasi Korban

Peran 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel: Bawa Sajam-Intimidasi Korban

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 07 Mei 2024 15:48 WIB
Para tersangka kasus penggerudukan peribadatan mahasiswa di Tangsel.
Polisi menetapkan empat tersangka di kasus penggerudukan ibadah doa rosario di Tangsel. (Adrial Akbar/detikcom)
Tangerang Selatan - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembubaran ibadah rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan. Keempat tersangka memiliki peran berbeda.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Salah satu tersangka inisial D berperan memprovokasi dan meneriaki para mahasiswa yang sedang beribadah.

"Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Selanjutnya, tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.

"Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," tambahnya.

Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan ancaman agar korban membubarkan diri.

"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama Tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," sebutnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka di kasus ibadah mahasiswa digeruduk di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Keempat tersangka yang dimaksud sebelumnya berstatus saksi.

"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status," ujar Ibnu dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5).

"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," imbuh dia.

Ibnu menyebut keempat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya adalah pria.

Sedangkan korbannya adalah perempuan muda berinisial A. "Korban pelapor tadi inisial A perempuan 19 tahun," imbuh dia.

Lihat juga Video: Cerita Pengusaha Migas Asal Palembang Berkali-kali Ibadah Umrah-Haji dengan Maktour

[Gambas:Video 20detik]



(ial/mea)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads