KPK memanggil pihak swasta bernama Amalia Larasati untuk diperiksa sebagai saksi. Amalia akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Amalia Larasati (swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI.
SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut. Uang hasil perasan tersebut dipakai SYL untuk keperluan pribadinya.