KPK Panggil 4 Petinggi Perusahaan Swasta di Kasus Suap Pemkab Labuhanbatu

KPK Panggil 4 Petinggi Perusahaan Swasta di Kasus Suap Pemkab Labuhanbatu

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 07 Mei 2024 14:30 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto ilustrasi KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali memanggil lima saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritong (EAR). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan pemeriksaan saksi itu dijadwalkan hari ini.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Dia menuturkan lima saksi yang dipanggil itu terdiri atas direktur hingga wakil komisaris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftarnya:

1. Khairul Ahmad Dalimunthe (Direktur PT Harpi Saroha Martuah)
2. Any Andesta Panny Ritonga (Wakil Direktur PT Harpi Saroha Martuah)
3. Siti Anur Munthe (Wakil Komisaris Utama PT Harpi Saroha Martuah)
4. Abdul Azis Ritonga (Komisaris Utama PT Harpi Saroha Martuah)
5. Farizca Agustien Br Regar (Swasta)

ADVERTISEMENT

Bupati Erik Jadi Tersangka

Sebelumnya, Erik Adtrada Ritonga (EAR) ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.

"EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenai jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," pungkas Ghufron.

(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads