KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Rp 15 M Milik Bupati Labuhanbatu

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Rp 15 M Milik Bupati Labuhanbatu

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 03 Mei 2024 09:09 WIB
KPK sita pabrik kelapa sawit Bupati Labuhanbatu Erik (dok. KPK)
Foto: KPK sita pabrik kelapa sawit Bupati Labuhanbatu Erik (dok. KPK)
Jakarta -

KPK menyita aset seluas 14.027 meter persegi milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). Aset yang disita itu berupa pabrik pengolahan kelapa sawit.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Ali mengatakan perkiraan aset tersebut senilai Rp 15 miliar. KPK menduga pabrik itu dibangun dengan uang suap yang diduga diterima Erik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk," sebutnya.

"Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu," tambah dia.

ADVERTISEMENT
KPK sita pabrik kelapa sawit Bupati Labuhanbatu Erik (dok. KPK)KPK sita pabrik kelapa sawit Bupati Labuhanbatu Erik (dok. KPK)

Sebelumnya, Erik ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.

KPK sita pabrik kelapa sawit Bupati Labuhanbatu Erik (dok. KPK)KPK sita pabrik kelapa sawit Bupati Labuhanbatu Erik (dok. KPK)

"EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Lihat juga Video 'KPK Sita Kantor NasDem Labuhanbatu Terkait Kasus Bupati Erik':

[Gambas:Video 20detik]

(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads