Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Rektor Nonaktif UP di Kasus Dugaan Pelecehan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 07 Mei 2024 11:51 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, telah melakukan pemeriksaan visum psikiatri terkait kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan 2 orang perempuan. Polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan visum psikiatri tersebut.

"Belum keluar hasilnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dihubungi detikcom, Selasa (7/5/2024).

Ade Ary menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan visum psikiatrum terhadap Edie Toet.

Sebelumnya, Edie Toet Hendratno menjalani pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/3). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah dua orang perempuan melaporkannya atas dugaan pelecehan seksual.

VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum. Penjelasan mengenai VeRP itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Laporan pertama yakni perempuan berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian laporan kedua dengan pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Polda Metro Jaya pun telah memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH (72).

Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied mengatakan pemeriksaan visum psikiatrum ini diharapkan dapat memulihkan nama kliennya.

"Semoga, dengan dilakukan visum psikiatrikum kepada klien kami, dapat menguatkan apa yang disampaikan oleh klien kami dan membersihkan nama klien kami dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya," ujar Faizal.

Pengakuan Korban

Kuasa hukum RZ selaku korban, Amanda Manthovani, menyebutkan dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan kerja terlapor.

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi.

Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.

Setelah itu, korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi.

"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ujarnya.




(mea/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork