Saksi Pernah Dengar Ajudan SYL Minta Uang untuk Beli Senjata

Saksi Pernah Dengar Ajudan SYL Minta Uang untuk Beli Senjata

Mulia Budi - detikNews
Senin, 06 Mei 2024 18:00 WIB
Sidang Lanjutan SYL Dengerkan Keterangan 4 Saksi
Sidang denga terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hafidh mengaku pernah mendengar adanya permintaan uang untuk pembelian senjata SYL dari Kementan.

"Saudara saksi pernah ndak mendengar cerita Panji (mantan ajudan SYL) menagihkan uang membeli senjata atas nama Pak Menteri untuk sesuatu yang orang memberikan hadiah tapi dia bahasakan ke biro umum bahwa bapak beli senjata, pernah?" tanya kuasa hukum SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

"Kalau dari luar tidak, cuma dia pernah memintakan ke kita Pak," jawab Hafidh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pernah meminta apa?" tanya kuasa hukum SYL.

"Permintaan pembelian senjata," jawab Hafidh.

ADVERTISEMENT

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh lalu menanyakan apakah uang untuk pembelian senjata itu telah diserahkan ke Panji selaku ajudan SYL. Namun, Hafidh nengaku lupa.

"Tapi itu permintaan pembelian senjata diserahkan ndak uangnya itu? Untuk biaya pembelian senjata? Diserahkan ndak ke Panji?" tanya hakim.


"Maaf Yang Mulia, saya lupa," jawab Hafidh.

"Oh sodara ndak jelas jangan buat keterangan yang ndak jelas Pak. Kalau sodara memang ini, pasti ada catatan," timpal hakim.

"Pernah dia, mereka meminta cuman untuk dibayarkan atau dibelikan maaf Yang Mulia saya lupa," kata Hafidh.


Hakim lalu bertanya ke jaksa KPK terkait catatan uang untuk pembelian senjata tersebut. Jaksa menyebut tak ada catatan nonbudgeter untuk pembelian senjata SYL.

"Ada ndak ada pembelian catatan pembelian senjata? Ngga ada?" tanya hakim.

"Catatan yang nonbudgeter ini tidak ada pembelian senjata Yang Mulia," jawab jaksa.

"Udah cukup kalau ndak ada pembelian senjata," kata hakim.

Hafidh menegaskan pernah mendengar adanya permintaan uang dari Panji untuk pembelian senjata SYL. Hakim menyebut harus ada bukti terkait setiap permintaan uang dalam kasus tersebut.

"Cuma mendengar saja pernah.." timpal Hafidh.

"Harus ada bukti, harus ada bukti karena masalah uang. Kalau ndak ada bukti dan ndak tercatat ndak perlu ditanyakan kan," kata hakim.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Simak Video: Saksi Cerita soal Ajudan SYL Pernah Minta Uang untuk Beli Senjata

[Gambas:Video 20detik]



(mib/aik)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads