SYL Pamer di Sidang Kasus Korupsi: Kami Dapat Penghargaan KPK 4 Kali

SYL Pamer di Sidang Kasus Korupsi: Kami Dapat Penghargaan KPK 4 Kali

Mulia Budi - detikNews
Senin, 06 Mei 2024 16:49 WIB
Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Lanjutan SYL
Eks Mentan SYL (pertama dari kiri) (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan Kementerian Pertanian pernah empat kali mendapat penghargaan dari KPK. Dia juga mengatakan banyak slogan antikorupsi di Kementan.

Hal itu disampaikan SYL saat diberi kesempatan bertanya kepada mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementan, Abdul Hafidh; dan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, yang dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). Hafidh dan Arief dihadirkan kembali dalam sidang hari ini untuk melanjutkan pemeriksaan yang belum rampung di sidang sebelumnya.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan ada atau tidaknya pertanyaan dari SYL ke Hafidh dan Arief. SYL, yang memanggil Hafidh dan Arief sebagai adiknya menanyakan pernah atau tidaknya mendengar perintah langsung darinya untuk meminta uang di Kementan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang dari terdakwa karena itu haknya ya, untuk bertanya ke saksi. Silakan, Pak, kalau ada pertanyaan, pertanyaan ya, tanggapan nanti, pertanyaan dulu. Silakan," kata hakim Rianto.

"Yang Mulia, bahwa sekalian yang kami muliakan. Apa pernah dengar saya perintah langsung baik katanya atau apa ceritanya saya perintah langsung dan minta uang minta dibayarkan, pernah dengar atau seperti itu?" tanya SYL.

ADVERTISEMENT

"Kan ini adik-adik saya ini semua, pernah dengar?" imbuh SYL.

Hafidh mengaku tak pernah mendengar langsung perintah itu dari SYL. Hakim lalu mendalami jawaban Hafidh.

"Tidak," jawab Hafidh.

"Ya Tuhan, terima kasih. Terima kasih, ya Allah," timpal SYL saat mendengar jawaban Hafidh.

"Saudara tidak pernah berhubungan dengan terdakwa?" tanya hakim Rianto.

"Tidak pernah, kan berjenjang, Pak, nggak mungkin," jawab Hafidh.

SYL lalu menyinggung flyer di Kementan yang berisi kalimat jangan korupsi. SYL juga mengaku pernah mendapat penghargaan sebanyak empat kali dari KPK.

"Yang kedua, Yang Mulia, di Kementan penuh flyer Pak. Kami mendapat penghargaan dari KPK empat kali tentang korupsi, apakah sama sekali tidak pernah lihat flyer terhadap jangan korupsi, gunakan SOP, don't ever againts the law, seperti itu, no corruption. Pernah nggak lihat itu? Bahkan di Kementan yang besar sekali satu gedung bahkan, pernah nggak lihat sedikit aja?" ujar SYL.

Hakim lalu menanyakan terkait penghargaan itu ke saksi. Arief mengaku pernah mendengar terkait penghargaan tersebut.

"Apakah pernah melihat kepemimpinan terdakwa sebagai menteri pertanian, pernah ndak dapat penghargaan-penghargaan dari KPK? Dengar nggak saudara?" tanya Hakim Rianto.

"Pernah, pernah dengar," jawab Arief.

Hakim meminta penghargaan itu disampaikan SYL dalam nota pembelaan atau pleidoi. SYL pun mengiyakan perintah hakim tersebut.

"Ya nanti diperlihatkan. Saudara kan dalam nota pembelaan kan sudah kelihatan semua," kata hakim.

"Makasih, Yang Mulia, makasih. Kami akan sampai di pembelaan nanti, makasih," kata SYL.

"Nanti yang lain-lainnya ditanggapi secara tertulis dalam nota pembelaan saudara ya, silakan secara tertulis," timpal hakim.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Simak Video: THR Eks Mentan SYL untuk 5 Pimpinan Komisi IV DPR

[Gambas:Video 20detik]



(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads