KPU mengatakan ada peristiwa kontak tembak antara aparat keamanan Indonesia dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sehingga mengganggu penghitungan suara di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Namun, keterangan KPU itu ditepis Bawaslu.
Hal itu disampaikan KPU dalam sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/5/2024). Peristiwa ini dijelaskan KPU saat menjawab perkara 126-02-05-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"SK tersebut memutuskan pemberhentian sementara 38 anggota PPD di Kabupaten Intan Jaya dikarenakan adanya kejadian pada tanggal 1 Maret 2024, di ibu kota Kabupaten Intan Jaya, di mana terjadi kontak senjata TNI/Polri dan TPN-OPM," kata salah satu kuasa hukum KPU RI Happy Ferovina dalam sidang yang digelar di gedung MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengakibatkan satu orang masyarakat sipil meninggal dunia dan satu orang anggota TNI menderita luka di perut," sambungnya.
Dia mengatakan anggota PPD sedang berada di sekitar kantor KPU Intan Jaya. Pada 2 hingga 3 Maret 2024, katanya, KPU Intan Jaya berencana menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Dia mengatakan rapat tak jadi digelar gara-gara ada baku tembak. Dia menyebut seluruh petugas yang ada di kantor KPU Intan Jaya dievakuasi.
"Di mana, kejadian berlangsung di samping kantor KPU, dan akhirnya dievakuasi di kantor Kapolres," ujarnya.
Dia mengatakan beberapa anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tidak dapat berpartisipasi dalam rapat pleno rekapitulasi karena trauma akibat kejadian baku tembak. Dia juga mengatakan ada baku tembak susulan yang terjadi.
"Sehingga KPU mengeluarkan SK pemberhentian sementara untuk dilakukan evaluasi dan mengambilalih untuk rekapitulasi Kabupaten Intan Jaya," ucapnya.
Hakim MK Arief Hidayat kemudian melakukan pengecekan ulang ke Bawaslu yang hadir di dalam ruang sidang. Anggota Bawaslu Papua Tengah, Yonas Yanampa, membantah kontak senjata tersebut terjadi di Intan Jaya.
"Di Puncak Jaya, bukan Intan Jaya," kata dia.