Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 yang molor. KPU mengatakan hal itu terjadi karena kondisi di luar rencana.
KPU merupakan termohon dalam sidang sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Hanura untuk pemilihan DPRD Tangerang Selatan. KPU mengatakan permohonan perkara bernomor 77, 101, 135 hingga 95 tidak menyertakan gugatan hasil penghitungan suara.
"Pemohon hanya mempermasalahkan jangka waktu terbitnya keputusan KPU Kota Tangerang Selatan berkaitan penetapan perolehan suara," ujar Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Nurdin mengatakan KPU menetapkan batas akhir untuk rekapitulasi pada 5 Maret 2024. Meski demikian, masih ada kotak suara yang baru tiba sehari setelahnya.
"Tanggal 5, Yang Mulia, Maret (tenggat waktu), akan tetapi pada waktu itu, ketika rekapitulasi berlangsung ada kotak suara yang belum datang yang baru diterima tanggal 6 Maret. Nah, sebelumnya ada surat dari Ketua KPU pada 4 Maret KPU RI mencermati berbagai kendala pada saat rekapitulasi sehingga dengan kondisi itu maka KPU daerah tetap melanjutkan dengan membuat jadwal yang semestinya," ujar Ali.
Hakim MK Suhartoyo lalu meminta penjelasan ke anggota KPU RI Betty Epsilon terkait kasus itu. Betty menjelaskan jika peristiwa itu di luar perencanaan.
"Di beberapa tempat terutama di kota-kota besar, dan ini pernah terjadi juga di pemilu-pemilu sebelumnya waktu saya, pemilu 2019 juga demikian," ujar Betty.
"Jadi ada beberapa persoalan yang tidak hanya force major karena mungkin terjadi situasi di luar perencanaan dalam surat edaran yang kami buat, Yang Mulia," sambungnya.
Betty mengatakan memang ada rekapitulasi yang dilakukan setelah 5 Maret. Namun, dia menjelaskan hal itu diperbolehkan berdasarkan pada Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2024.
"Memperhatikan itu kemudian KPU RI mengeluarkan peraturan KPU Yang Mulia, yaitu PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan perhitungan hasil pemilu. Di dalamnya terdapat jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi secara teknis kami sampaikan, bahwa kabupaten-kota dilakukan pada tanggal 17 Februari 2024 sampai sampai dengan 5 Maret 2024," ujar Betty.
Dia mengatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengeluarkan surat bernomor 454 gara-gara ada kondisi di luar rencana awal terkait tahapan. KPU mengatakan jika pihaknya berhak mengatur ulang jadwal yang telah ditetapkan.
"Artinya ada pengecualian ketika jadwal itu tidak bisa terpenuhi kemudian ada huruf a dan b?" tanya Suhartoyo.
"Betul KPU boleh mengatur ulang," jawab Betty.