KIP Kuliah atau singkatan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan salah satu program pemerintah dalam bidang pendidikan. Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslapdik).
Adanya KIP Kuliah diharapkan dapat berkontribusi dalam memberikan kesempatan pendidikan yang lebih besar bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang berprestasi di seluruh Indonesia.
Apa Itu KIP Kuliah?
Dikutip dari situs resmi KIP Kuliah Kemendikbudristek, KIP Kuliah adalah Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang diberikan untuk mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin. PIP sendiri merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan KIP Kuliah
KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk berkuliah ada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia.
Manfaat KIP Kuliah yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Seluruh Perguruan Tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah juga harus terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional Perguruan Tinggi.
Besaran Bantuan KIP Kuliah
Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah akan diberikan bantuan biaya hidup. Bantuan biaya hidup per bulan diberikan kepada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. Besaran biaya hidup kota/kabupaten di mana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan Perguruan Tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya. Berikut besarannya:
- Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
- Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
- Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah
Jangka waktu pemberian KIP Kuliah dibagi berdasarkan program reguler dan program profesi sebagai berikut:
Program Regular:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester.
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Bidan maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.