Polres Bogor Terima Laporan Kasus Polisi Diduga Tabrak Pemotor di Cibinong

Polres Bogor Terima Laporan Kasus Polisi Diduga Tabrak Pemotor di Cibinong

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Minggu, 05 Mei 2024 20:59 WIB
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama (Foto: Rizky/detikcom)
Jakarta -

Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan kasus dugaan oknum polisi menabrak dua orang pemotor hingga tewas di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Laporan terkait kasus tersebut telah diterima.

"Untuk update laka kasus kemarin, laka yang ada di Pakansari untuk hari ini tanggal 5 Mei telah dilakukan pelaporan oleh pihak korban dimana diterima dengan nomor LP/B/787/V/2024," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, kepada wartawan, Minggu (5/5/2024).

"Di mana setelah ini akan dilaksanakan pengembangan kembali oleh anggota penyidik dan anggota di lapangan. Untuk LP, laporan dari pelapor sudah kami terima," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky mengatakan pihaknya akan kembali meminta keterangan saksi lebih dalam. Untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

"Akan dilaporkan lagi perkembangamnya kami tetap akan terus berupaya untuk menjadi terang untuk kasus ini," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polres Bogor masih menyelidiki kasus dugaan oknum polisi menabrak 2 orang pemotor hingga tewas di Cibinong, Kabupaten Bogor. Polres Bogor menurunkan Propam untuk memeriksa anggota Unit Laka Lantas yang menangani kejadian tersebut.

"Langkah-langkah saya, saya sudah meminta Propam untuk memeriksa semua anggota lantas yang terkait dengan laka lantas tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Cibinong, Jumat (3/5).

Pemeriksaan Propam ini dilakukan berkaitan adanya narasi bahwa Unit Laka Lantas tidak menerima laporan pihak keluarga korban soal kecelakaan tersebut. Rio berjanji akan mengusut tuntas kasus kecelakaan ini.

Rio juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Divamaulana Aksanu Akbar (18) dan Siti Mardiana alias Diana.

"Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang telah meninggal dunia semoga diberikan kesabaran dan keikhlasan, yakinkan pada kami bahwa kami akan mengusut tuntas kasus ini," tuturnya.

(rdh/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads