Polres Bogor masih menyelidiki kasus dugaan oknum polisi menabrak 2 orang pemotor hingga tewas di Cibinong, Kabupaten Bogor. Polres Bogor menurunkan Propam untuk memeriksa anggota Unit Laka Lantas yang menangani kejadian tersebut.
"Langkah-langkah saya, saya sudah meminta Propam untuk memeriksa semua anggota lantas yang terkait dengan laka lantas tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Cibinong, Jumat (3/5/2024).
Pemeriksaan Propam ini dilakukan berkaitan adanya narasi bahwa Unit Laka Lantas tidak menerima laporan pihak keluarga korban soal kecelakaan tersebut. Rio berjanji akan mengusut tuntas kasus kecelakaan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Divamaulana Aksanu Akbar (18) dan Siti Mardiana alias Diana.
"Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang telah meninggal dunia semoga diberikan kesabaran dan keikhlasan, yakinkan pada kami bahwa kami akan mengusut tuntas kasus ini," tuturnya.
Polisi Penabrak Diperiksa
Lebih lanjut, Rio mengatakan oknum polisi yang diduga menabrak kedua korban sudah menjalani pemeriksaan. Rio mengatakan pihaknya akan mengungkap secara jelas mengenai kronologi kecelakaan setelah pemeriksaan terduga pelaku dan saksi-saksi tuntas.
"(Terduga pelaku) sudah kami periksa kemarin bersama dengan pimpinan beliau, kebetulan ada salah satu satuan di sini dari anggota Polri juga. Nanti saya akan saya gambarkan secara komprehensif lengkap," ungkapnya.
Polisi Bantah Narasi 'Tolak Laporan'
AKBP Rio menjelaskan, kecelakaan itu terjadi pada 10 November 2023 di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat itu, menurut Rio, terjadi kesepakatan damai antara pihak terduga pelaku dengan keluarga Siti alias Diana.
"Tanggal 10 November 2023 terjadi kecelakaan, tanggal 11 (November) itu ada surat pernyataan pertanggungjawaban pelaku terhadap korban. Lalu ada kesepakatan damai (pihak Diana) dan kemudian ada keluarga Diva (belum ada kesepakatan damai baru pertanggungjawaban)," katanya.
Pihak keluarga Divamaulana kemudian membuat laporan ke Satlantas Polres Bogor pada 13 November 2023. Rio membantah jika laporan tersebut ditolak, melainkan dibuatkan SKKL (surat keterangan kecelakaan lalu lintas).
"Kemudian tanggal 13 November dibuatlah surat keterangan kecelakaan lalu lintas (SKKL) yang dilakukan oleh anggota kami. Jadi disampaikan bahwa tidak ada penanganan dari polisi itu tidak benar, kami melaksanakan dan mengeluarkan produk namanya SKKL di tanggal 13 November 2023," katanya.
Polisi Olah TKP
Satlantas Polres Bogor telah melaksanakan olah TKP terkait kecelakaan maut tersebut. Pihak korban dihadirkan dalam olah TKP tersebut.
"Pukul 15.30 WIB untuk Satlantas olah TKP, di mana tadi kita lihat sekitar 12 adegan yang diproses di sini. Untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti Unit Laka," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, dihubungi terpisah.
Rizky mengatakan pihaknya menghadirkan keluarga kedua korban sebagai bentuk transparansi. Selain itu, pihak terduga pelaku dan saksi ikut dihadirkan.
"Untuk yang dihadirkan hari ini keluarga korban, untuk melihat suasana, jadi ini transparan. Dari pihak korban, dari pihak terduga penabrak dihadirkan di sini berikut saksi-saksi," katanya.
Rizky menambahkan, pihaknya telah mendapatkan gambaran mengenai kejadian kecelakaan yang menewaskan Divamaulana dan Diana itu.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Kronologi Kecelakaan Versi Pihak Korban
Pada Sabtu (11/11/2023) dini hari, Divamaulana dan temannya bernama Adi pergi ke Stadion Pakansari, Bogor. Di sana, Divamaulana bertemu dengan Diana, lalu mereka pamit meninggalkan Adi dan tidak kembali. Karena tak kunjung kembali ke Stadion Pakansari, Adi mencari Divamulana hingga bertemu dengan pedagang kopi keliling yang menginfokan terjadi kecelakaan antara mobil dan motor tak jauh dari lokasinya.
"Lantas Adi bergegas menuju lokasi yang dimaksud, yakni Jl Lingkar Dalam GOR Pakansari, di mana di situ dia mendapati ada motor milik Diva Honda CB yang ringsek dan di hadapannya ada mobil Honda Brio warna hitam nopol B-1497-JUJ yang juga ringsek di bagian depan," ujar pengacara keluarga Divamaulana, Mustolih Sirajd, Kamis (2/5).
Namun saat itu Adi tidak mendapati Divamaulana. Adi pun menduga Divamaulana menjadi korban kecelakaan, hingga ia pun kemudian berinisiatif untuk mencari informasi ke beberapa rumah sakit terdekat sampai ke wilayah Sentul dan RSUD Cibinong.
"Benar saja di sana dia mendapat informasi dari petugas keamanan rumah sakit bahwa ada korban kecelakaan yang tidak lain Divamaulana dan temannya Siti Mardiana (Diana) yang sudah berada di IGD," katanya.
Di sana, Adi bertemu dengan pria berinisial R yang mengaku mengantarkan korban ke rumah sakit. Saat itu, menurut Mustolih, R mengaku tidak tahu menahu soal kecelakaan Divamaulana hingga kemudian pergi meninggalkan rumah sakit.
"Adi kemudian menghubungi Dio, kakak kandung dari Divamaulana. Dio memberitahukan kabar kecelakaan kepada bapaknya, Budi Utomo. Dio sempat mendatangi TKP. Tak berpikir panjang, Budi dini hari itu juga datang ke RSUD Cibinong melihat kondisi anaknya yang terluka parah dan penuh darah. R menghampiri Budi, ketika itu R menyampaikan kepada Budi, dia hanya mengantar Divamaulana dan Siti Mardiana ke rumah sakit. Perihal detail kecelakaannya R mengaku tidak tahu," paparnya.
Pada Sabtu (11/11/2023), sekitar pukul 07.00 WIB, Budi pergi ke Polres Bogor untuk melaporkan perihal kecelakaan anaknya, Divamualana. Namun, menurut Mustolih, saat itu R menghubunginya dan melarangnya untuk membuat laporan.
"R menelpon dan melarang Budi untuk membuat laporan ke polisi 'Lebih baik fokus dulu ke kondisi Divamaulana'. Karena begitu meyakinkan, Budi balik badan kembali ke RSUD. R juga menyampaikan akan mengurus semua yang terkait dengan Divamaulana dan Diana," katanya
Sejam kemudian, R kembali menghubungi Budi dan mengajaknya bertemu di sebuah supermarket bersama dengan keluarga Siti. Saat itulah, R akhirnya mengaku bahwa dialah yang menabrak keduanya.
"Di sinilah kemudian R mengaku dialah yang menabrak Divamaulana dan Diana. Budi kemudian meminta R bertanggungjawab atas perbuatannya. Akhirnya R menyampaikan bahwa dia adalah anggota Polri," katanya.
Oknum Polisi Sulit Dihubungi
Menurut Mustolih, R saat itu mengaku siap tanggung jawab. R juga membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
"Surat pernyataan tanggung jawab kecelakaan itu pada pokoknya menegaskan R siap membiayai seluruh kebutuhan rumah sakit dan biaya pengobatan Divamaulana dan Diana. Jika dia lalai atau ingkar atas komitmen tersebut, maka R siap diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Ia menambahkan, R juga memberikan KTP asli miliknya ke keluarga Divamaulana dan STNK mobil kepada keluarga Diana. Akan tetapi, menurutnya, motor Honda CB milik Divamaulana tidak kembali sampai saat ini.
"Terkait dengan motor Honda CB milik Divamaulana, tanpa alasan jelas sampai sekarang masih dikuasai R, bahkan tanpa sepengetahuan dan izin keluarga Divamaulana motor tersebut diberikan kepada pihak lain," cetusnya.
Belakangan, R sulit dihubungi. Menurut Mustolih, R tidak memiliki iktikad baik dan berupaya menghindari tanggungjawab atas biaya pengobatan Divamaulana. Karena tidak mendapatkan respons yang baik, akhirnya pihak keluarga menempuh jalur hukum. Mustolih mengaku pihaknya sudah tiga kali berupaya lapor polisi, tetapi tidak direspons bahkan hingga korban meninggal dunia pada 29 April 2024.
"Tanggal 6 April 2024 keluarga korban didampingi pengacara melapor ke Unit Lakalantas Polres Cibinong membeberkan kronologi dan bukti-bukti, namun sedari jam 10.00 WIB sampai 17.00 WIB laporan tidak kunjung diproses dengan berbagai alasan padahal bukti sudah lengkap ada foto, surat pernyataan tanggung jawab oknum aparat yang menabrak, video, ada 3 (tiga) orang saksi yang siap diajukan. Tanggal 20 April 2024 pasca-Lebaran keluarga dan pengacara datang kembali ke Unit Lakalantas tetapi juga tidak diproses tanpa alasan jelas, waktu itu dalihnya petugas masih banyak anggota yang cuti, proses laporan akan ditindaklanjuti minggu berikutnya, 29 April 2024. Pada tanggal yang janjikan ternyata laporan tidak juga diproses. Selanjutnya, karena ini menyangkut hak asasi dan hak hukum warga negara, keluarga korban akan terus ikhtiar mencari jalan mendapat keadilan," pungkasnya.