Polisi melakukan operasi kejahatan jalanan di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Hasilnya, ada 20 sepeda motor yang diamankan karena tak memiliki surat dan berknalpot brong.
"Hasil Giat : 20 (unit) KR2 tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq kepada wartawan, Minggu (5/5/2024).
Bambang menyebut operasi ini melibatkan 25 personel. Operasi digelar mulai pukul 00.30 WIB dini hari tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut lokasi giat operasi kejahatan jalanan:
- Jl. Boulevard Bintaro Kel. Pondok Jaya Kec. Pondok Aren Tangsel.
- Jl. HR. Rasuna Said Kel. Pondok Jaya Kec. Pondok Aren Tangsel.
- Jl. Graha Raya Bintaro Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangsel
- Jl. Raya Jombang Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Tangsel.
- Jl. Raya Pondok Kacang Kel. Pondok Kacang Barat Kec. Pondok Aren Tangsel.
"Sasaran giat: antisipasi curas, curat, curanmor, tawuran, kejahatan jalanan dan balap liar," katanya.
Simak juga Video: Polisi Razia Kafe di Mataram, 4 Pemandu Lagu di Bawah Umur Diamankan