Petaka HR-V Ngebut Seruduk Bikun di UI hingga Jatuh Korban Luka

Petaka HR-V Ngebut Seruduk Bikun di UI hingga Jatuh Korban Luka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Mei 2024 21:01 WIB
Kecelakaan antara mobil Honda HR-V dan Bis Kuning (Biskun) terjadi di lingkungan kampus UI. Ini penampakan HR-V dan Biskun yang telah dievakuasi. (Rumondang/detikcom)
Penampakan mobil HR-V setelah menabrak bus kuning (bikun) di lingkungan Universitas Indonesia (UI). (Foto: Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Mobil HR-V menabrak bus kuning (bikun) di lingkungan Universitas Indonesia (UI). Mobil yang dikendarai mahasiswa UI tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi.

Akibat kecelakaan ini, tiga orang terluka dan dirawat di RSUI. Simak informasi di bawah ini.

1. Mobil HR-V Ngebut hingga Tabrak Bus

Kecelakaan terjadi antara mobil Honda HR-V berkelir putih dengan bus kuning atau bikun di lingkungan kampus Universitas Indonesia (UI) pada Jumat (3/5/2024). Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan berdasarkan keterangan saksi di lokasi, mobil HR-V tersebut berkendara kencang sehingga menghantam bus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecepatan tinggi, info awal di tikungan," kata Multazam saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Multazam menyebut kecepatan mobil HR-V itu diduga sekitar 100 km per jam. Pihak kepolisian masih mendalami kasus kecelakaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan saksi, berkendara dalam kecepatan tinggi di dalam lingkungan kampus. Itu nggak boleh kan, jalan kecil, 100 km per jam, kemungkinan ya," ujarnya.

Kecelakaan antara mobil Honda HR-V dan Bis Kuning (Biskun) terjadi di lingkungan kampus UI. Ini penampakan HR-V dan Biskun yang telah dievakuasi. (Rumondang/detikcom)Penampakan mobil Honda HR-V setelah terlibat kecelakaan dengan bus kuning (bikun) terjadi di lingkungan kampus UI. (Foto: Rumondang/detikcom)

2. Bus sedang Putar Haluan saat Ditabrak HR-V

Mobil HR-V menabrak bus kuning (bikun) UI hingga tiga orang terluka. Bus kuning tersebut ternyata sedang putar haluan sesaat sebelum ditabrak HR-V.

"Benar telah terjadi pada petang hari ini (Jumat, 3 Mei 2024), antara mobil yang dikendarai oleh mahasiswa kami yang menabrak bus kuning yang sedang berputar haluan," kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, Jumat (3/5/2024).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

3. Polisi Olah TKP

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan mobil HR-V vs bikun yang berada di kawasan Hutan UI, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

"Olah TKP sudah dilaksanakan (Satlantas Polres) Depok bersama (Satlantas Polres) Jaksel. Ketika ada laporan masuk kami langsung bergerak demi keselamatan masyarakat," kata Multazam.

Kecelakaan antara mobil Honda HR-V dan Bis Kuning (Biskun) terjadi di lingkungan kampus UI. Ini penampakan HR-V dan Biskun yang telah dievakuasi. (Rumondang/detikcom)Kecelakaan antara mobil Honda HR-V dan Bis Kuning (Biskun) terjadi di lingkungan kampus UI. Ini penampakan HR-V dan Biskun yang telah dievakuasi. (Rumondang/detikcom)

4. Mobil HR-V Dikendarai Mahasiswa UI

Pengendara mobil HR-V yang terlibat kecelakaan dengan bus kuning (bikun) adalah mahasiswa UI. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia.

"Terkait pertanyaan tentang laka di dalam area kampus UI, Depok, memang benar telah terjadi kemarin petang (Jumat, 3 Mei 2024), antara mobil yang dikendarai oleh mahasiswa kami, menabrak bus kuning yang sedang berputar haluan," kata Amelita.

"Saat ini, korban sudah ditangani di RSUI, sedangkan kasus laka tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Demikian," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads