Pelaku Bekerja Seperti Biasa
Arif dibantu dengan Aditya Rofiq Qurohman (21) membuang mayat RM di dalam koper. Setelah itu mereka berdua kembali ke Bandung dan menyewa hotel.
"Tujuan membuka kamar, tersangka ini melakukan auditnya karena belum selesai tugasnya waktu itu, sehingga setelah membuang jenazah mereka kembali lagi ke Bandung untuk buka kamar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari setelah membunuh korban, tepatnya pada 25 April 2024, Arif berangkat kerja. Dia bekerja seperti biasa seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa.
"Paginya, pada tanggal 25 April, si tersangka masih datang ke kantor untuk melakukan tugasnya atau melakukan audit seolah-olah tidak terjadi apa-apa," tuturnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka, yakni Ahmad Arif Ridwan Nuwloh sebagai pelaku utama dan adiknya bernama Aditya Tofik Qurohman (21) yang turut serta membantu Arif membuang jasad korban dalam koper di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Keduanya kini ditahan.
(aik/lir)