Ini 5 Nomor Ditlantas PMJ yang Kirim Surat Tilang via SMS-WA

Ini 5 Nomor Ditlantas PMJ yang Kirim Surat Tilang via SMS-WA

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 03 Mei 2024 09:38 WIB
Tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jadi, tilang elektronik sampai saat ini masih berlaku ya gaes.
Kamera E-TLE (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran di jalan kini akan mendapatkan notifikasi tilang melalui WhatsApp dan SMS. Ada 5 nomor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang akan mengirimkan notifikasi ke ponsel pemilik kendaraan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengendara yang kendaraannya yang terekam E-TLE saat melakukan akan dikirim notifikasi melalui WhatsApp dan SMS.

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notif. Dari 5 nomor hp dari Ditlantas. Yang pertama nomor teleponnya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000," kata Ade Ary, Jumat (3/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary mengatakan konfirmasi tilang yang akan dikirimkan dalam bentuk pesan chat tulisan. Masyarakat perlu waspada apabila mendapatkan konfirmasi tilang berformat APK, dipastikan itu palsu.

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK, itu sudah pasti penipuan, apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Ade Ary mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati penipuan bermodus mengirim surat tilang melalui aplikasi APK. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menghindari segala jenis pelanggaran demi keselamatan.

"Mudah-mudahan ini bisa lebih baik, masyarakat tidak ada yang jadi korban penipuan. Masyarakat yang mengetahui ini bisa bermanfaat. Tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangin, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Surat Tilang Akan Diganti Surat Teguran, Apa Bedanya?':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads