Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif tingkat kepatuhan perusahaan mengisi Norma 100 secara sukarela. Hal itu menunjukkan tren meningkat atau kurva naik pada tingkat kepatuhan sedang (kuning) dan menurun ada tingkat kepatuhan rendah (Merah).
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna mengungkapkan, saat ini, tercatat 700 perusahaan telah melakukan pemeriksaan secara virtual dengan metode pemeriksaan mandiri (self asessment) berbasis jaringan (web) yang disebut Norma 100.
"Kami berharap ke depannya semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam pengisian Norma 100 untuk kita lakukan pendampingan menuju kepatuhan tinggi (hijau)," kata Yuli Adiratna dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan metode Norma 100 yang diluncurkan Menaker pada 27 Juni 2023 lalu, merupakan inovasi untuk memberikan pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ketenagakerjaan di Indonesia karena mudah, murah, dan menjangkau lebih banyak perusahaan. Hal itu diungkapkan olehnya saat Forum Group Discussion dengan tema 'Penerapan Norma Hubungan Kerja Perjanjian Waktu Tertentu dan Self Assessment Norma100' di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024).
"Prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan," tutur Yuli Adiratna.
Dia menambahkan setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat seratus pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
"Kemnaker terus berkomitmen untuk memberikan jaminan perlindungan akan hak-hak ketenagakerjaan, kelangsungan usaha, serta ketenangan bekerja," tutupnya.
Lihat juga Video 'Jokowi Apresiasi Antusiasme 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN':
(akn/ega)