Seorang disk jockey (DJ) East Blake harus berurusan dengan polisi gara-gara perkara revenge porn. DJ East Blake menyebarkan konten foto dan video porno mantan pacarnya sendiri.
Pria bernama lengkap Ahmad Risaldi Saut ini dilaporkan oleh mantan pacarnya yang berinisial ARP. Kasus ini diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Utara.
DJ East Blake menyebarkan foto dan video porno mantan kekasihnya karena tidak terima diputuskan. Berikut sejumlah fakta terkait kasus revenge porn DJ East Blake yang dirangkum detikcom, Jumat (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJ East Blake Jadi Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidio Arif Setyawan mengatakan DJ East Blake datang sendiri ke kantor polisi setelah dicari polisi ke rumahnya. DJ East Blake kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
![]() |
"Yang bersangkutan didatangi di rumahnya dan kooperatif datang sendiri," kata Gidion saat dihubungi detikcom, Kamis (2/5).
Gidion mengatakan DJ East Blake sempat didatangi di rumahnya di Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (30/4) malam. Dia kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Utara.
"Sudah terpenuhi unsur, maka status penangkapan dan lanjut penahanan," imbuhnya.
DJ East Blake Langsung Ditahan
Saat ini DJ East Blake sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Sudah (tersangka), ditahan," ucap Gidion.
Lihat juga Video 'Alwi Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Bui!':
Baca duduk perkaranya di halaman selanjutnya....
Tak Terima Diputusin Pacar
DJ East Blake sebelumnya dilaporkan ke polisi pada April 2024. Pelapor berinisial ARP merupakan mantan pacar pelaku.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran. Kemudian, karena terlibat masalah, korban meminta putus dengan terlapor," katanya.
Tak terima diputuskan, DJ East Blake kemudian menyebarkan foto dan video porno korban melalui akun Instagram korban. DJ East Blake juga memasang foto porno korban di sebagai foto profil di nomor WhatsApp miliknya.
"Karena merasa tidak terima, kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram dengan nama akun @aulia******* dan memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor," katanya.
Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan. Korban lalu melapor ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2024.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian turun tangan menyelidiki kasus tersebut. DJ East Blake kemudian ditangkap.
![]() |
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Gidion mengatakan DJ East Blake dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atas penyebaran konten pornografi tersebut. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Gidion.
Bunyi Pasal 4 UU Pornografi:
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Lihat juga Video 'Alwi Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Bui!':