DJ East Blake Juga Sebar Foto Syur Eks Pacar ke Teman dan Keluarga Korban

DJ East Blake Juga Sebar Foto Syur Eks Pacar ke Teman dan Keluarga Korban

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 02 Mei 2024 21:40 WIB
DJ East Blake berbaju tahanan ditampilkan di Polres Metro Jakarta Utara
DJ East Blake berbaju tahanan ditampilkan di Polres Metro Jakarta Utara. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

DJ East Blake ditangkap terkait kasus revenge porn setelah menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya. Tak hanya disebar melalui media sosial, DJ East Blake juga menyebarkannya ke keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan DJ East Blake menyebarkan foto dan video porno korban berinisial ARP karena tidak terima diputuskan hubungan asmaranya.

"Kemudian pada saat ternyata pelapor bersikukuh untuk memutuskan hubungan dengan terlapor, terlapor langsung menyebarkan melalui akun Instagramnya yang disebarkan kepada teman-temannya dan juga kepada keluarga si korban," kata Hady saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJ East Blake kini sudah diamankan pihak kepolisian. Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk tangkapan layar perbuatan DJ East Blake yang menyebarkan foto korban.

"Di mana bisa kita sampaikan barang bukti yang kami sita adalah satu buah flashdisk, satu bundel screenshot dari medsos WhatsApp, Instagram, dan TikTok milik pelapor. Satu buah HP merek iPhone 14 Promax, satu buah SIM card, dan lain-lain," jelasnya.

ADVERTISEMENT

DJ East Blake kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. DJ East dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atas penyebaran konten pornografi tersebut dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atas perbuatannya itu.

Motif Revenge Porn

Tak terima diputuskan, DJ East Blake kemudian menyebarkan foto dan video porno korban melalui akun Instagram korban. DJ East Blake juga memasang foto porno korban di sebagai foto profil di nomor WhatsApp miliknya.

"Karena merasa tidak terima, kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram dengan nama akun @aulia******* dan memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor," katanya.

Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan. Korban lalu melapor ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2024.

Polres Metro Jakarta Utara kemudian turun tangan menyelidiki kasus tersebut. DJ East Blake kemudian ditangkap.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads