Komnas Perempuan Kecam DJ East Blake Tersangka Revenge Porn: Merendahkan!

Komnas Perempuan Kecam DJ East Blake Tersangka Revenge Porn: Merendahkan!

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 03 Mei 2024 05:35 WIB
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (Rumondang-detikcom)
Foto: Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (Rumondang-detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan DJ East Blake sebagai tersangka usai mengancam sebar foto dan video mantan pacarnya karena tak terima diputuskan. Komnas Perempuan mengecam tindakan tersebut.

"Komnas Perempuan mengecam tindakan yang merendahkan perempuan atas dasar apapun, termasuk dengan cara menyebarluaskan materi bermuatan seksual sebagai balas dendam ketika menghadapi persoalan dalam relasi personal," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

"Tindakan ini termasuk melakukan ancaman digital ketika korban berkehendak untuk putus dan tidak mau kembali rujuk," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andy mengimbau polisi untuk fokus memberikan hak-hak korban. Korban juga diharapkan bisa terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya di dunia media sosial.

"Atas kasus-kasus penyebarluasan materi bermuatan seksual, Komnas Perempuan mendorong agar pihak aparat penegak hukum merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memfokuskan pada hak-hak korban. Mengingat kekerasan seksual di ruang online memiliki dimensi yang khas, maka penangannya perlu memperhatikan keterhubungan online-offline, dan dampaknya pada korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Sepanjang tahun 2023, Andy mengatakan Komnas Perempuan menerima 1.272 pengaduan kasus kekerasan online terhadap perempuan. Dari 345 tindak kekerasan online di ranah personal terhadap perempuan, 70% atau 246 tindakan dilakukan oleh mantan pacar.

Motif Revenge Porn

Polisi mengungkap motif DJ East Blake menyebarkan foto dan video mantan pacarnya sendiri karena tak terima diputuskan. DJ East Blake juga memasang foto porno korban di sebagai foto profil di nomor WhatsApp miliknya.

"Karena merasa tidak terima, kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram dengan nama akun @aulia*** dan memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor," katanya.

Akibat kejadian itu, korban merasa dirugikan. Korban lalu melapor ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2024.

Polres Metro Jakarta Utara kemudian turun tangan menyelidiki kasus tersebut. DJ East Blake kemudian ditangkap.

Lihat juga Video 'Alwi Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Bui!'':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads