DJ East Blake ditetapkan sebagai tersangka kasus revenge porn setelah menyebar foto porno mantan pacar. Polisi menyebutkan DJ East Blake datang sendiri ke kantor polisi setelah dicari polisi ke rumahnya.
"Yang bersangkutan didatangi di rumahnya dan kooperatif datang sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan saat dihubungi detikcom, Kamis (2/5/2025).
Gidion mengatakan DJ East Blake sempat didatangi di rumahnya di Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (30/4) malam. Dia kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah terpenuhi unsur, maka status penangkapan dan lanjut penahanan," imbuhnya.
Pria bernama lengkap Achmad Risaldi Saut itu sebelumnya dilaporkan ke polisi pada April 2024. Pelapor berinisial ARP, yang merupakan mantan pacar pelaku.
Motif Revenge Porn
DJ East Blake dilaporkan atas penyebaran foto dan video mantan pacarnya. DJ East Blake menyebarkan konten porno sebagai pembalasan karena tak terima diputuskan hubungannya dengan korban ARP.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran. Kemudian, karena terlibat masalah, korban meminta putus dengan terlapor," ujar Gidion.
Tak terima diputuskan, DJ East Blake kemudian menyebarkan foto dan video porno korban melalui akun Instagram korban. DJ East Blake juga memasang foto porno korban di sebagai foto profil di nomor WhatsApp miliknya.
"Karena merasa tidak terima, kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram dengan nama akun @aulia*** dan memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor," katanya.
Terancam 12 Tahun Bui
Atas perbuatannya itu, DJ East Black dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. DJ East Blake terancam 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidio Arif Setyawan saat dihubungi detikcom, Kamis (2/5).
Bunyi Pasal 4 UU Pornografi:
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Simak juga Video: Polisi soal Gugatan Praperadilan Siskaeee Ditolak: Penyidik Tetap Berlanjut