Ketentuan Naik Kereta Jarak Jauh untuk Ibu Hamil, Cek Infonya!

Ketentuan Naik Kereta Jarak Jauh untuk Ibu Hamil, Cek Infonya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 02 Mei 2024 16:59 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil Mudik
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/)
Jakarta -

PT KAI merilis ketentuan naik kereta jarak jauh untuk penumpang ibu hamil. Ketentuan tersebut meliputi usia kandungan, pendamping, dan surat keterangan dari paramedis.

Tujuan ketentuan baru ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan ibu hamil selama dalam perjalanan dengan kereta api. Berikut informasinya.

Ketentuan Naik Kereta Jarak Jauh untuk Ibu Hamil

Berdasarkan informasi resmi dari KAI, ibu hamil diperbolehkan untuk naik kereta api (KA) antarkota pada usia kehamilan 14 sampai 28 minggu. Untuk ibu hamil dengan usia kandungan di luar 14-28 minggu dikenakan berbagai persyaratan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Ibu hamil dengan usia kandungan di luar 14-28 minggu wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan:
    - Usia kehamilan saat pemeriksaan
    - Kandungan dalam kondisi sehat
    - Tidak ada kelainan dalam kandungan.
  • Ibu hamil yang usia kandungannya di luar 14-28 minggu wajib didampingi satu orang pendamping penumpang dewasa, untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan.

KAI berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang 'Bumil friendly', salah satunya dengan menghadirkan frontliner dan petugas di atas KA yang dapat memberikan bantuan sepanjang perjalanan. Jadi, ibu hamil tak perlu sungkan untuk menghubungi petugas yang ada dalam perjalanan apabila memiliki keluhan atau kendala.

Cara Beli Tiket Kereta di Aplikasi KAI

Cara pertama pembelian tiket kereta api secara online dapat dilakukan lewat aplikasi KAI Access. Berikut langkah-langkahnya.

  • Unduh aplikasi KAI Access di Play Store atau App Store
  • Buat akun KAI Access
  • Masuk/Login apabila sudah memiliki akun
  • Kemudian, pilih Stasiun Asal dan Stasiun Tujuan, tanggal keberangkatan, dan jumlah penumpang
  • Klik 'cari', lalu akan muncul daftar kereta dengan berbagai jadwal keberangkatan
  • Pilih sesuai yang diinginkan
  • Klik dan lakukan pemesanan
  • Isi data diri berupa data pemesan dan data penumpang
  • Calon penumpang bisa memilih kursi jika masih tersedia dengan cara klik 'Pilih Kursi' dan kemudian klik 'Simpan'
  • Selanjutnya, lakukan pengecekan ulang nama hingga waktu keberangkatan
  • Jika sudah benar, lanjutan pembayaran dengan cara klik 'Bayar Sekarang', kemudian pilih metode pembayaran
  • Selesai pembayaran, kamu akan diberikan kode booking (pemesanan) untuk nantinya ditukarkan dengan tiket di stasiun keberangkatan
  • Jika tidak ingin mencetak tiket fisik di stasiun, kamu bisa klik cetak e-boarding pass.
(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads