Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan perubahan kedua kebijakan dan pengaturan impor. Perubahan kedua ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024.
Permendag Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Permendag 36 Tahun 2023 yang ditandatangani pada tanggal 29 April 2024. Berikut informasinya.
Aturan Baru tentang Barang Bawaan dari Luar Negeri
Dilansir situs resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), beberapa pokok yang diubah pada Permendag Nomor 7 Tahun 2024, yakni tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi setelah pemberlakuan Permendag Tahun Nomor 36 2023 pada 10 Maret 2024.
Simak poin-poin di bawah ini.
1. Terkait permasalahan impor barang kiriman PMI
- Permendag Nomor 7 Tahun 2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru/tidak baru) untuk bawaan atau kiriman dari Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (PMI/TKI).
- Tidak ada lagi batasan jumlah barang pada setiap pengiriman. Kondisi barang yang diimpor atau dibawa boleh dalam keadaan baru maupun tidak baru.
- Kebijakan barang kiriman PMI/TKI kembali kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Aturan terkait Impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.
2. Terkait permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang
- Permendag Nomor 7 Tahun 2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
- Penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru. Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
3. Evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri
- Dalam hal ini, dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
- Fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu yang sebelumnya hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya LS.
- Aturan impor komoditas bahan baku pelumas dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.
Tanggal Berlaku Permendag Nomor 7 Tahun 2024
Khusus untuk impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan importasi beberapa komoditas bahan baku industri yang diatur dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024, berlaku tujuh hari dari tanggal peraturan tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dikarenakan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 diundangkan tanggal 29 April 2024, maka Permendag tersebut akan berlaku mulai 6 Mei 2024.
Link Unduh Permendag Nomor 7 Tahun 2024
Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat diunduh melalui link berikut:
(kny/imk)