Seorang pengguna TikTok mengeluhkan nilai bea masuk yang harus dibayarnya setelah ia membeli sepatu impor. Pengunggah menyebut dirinya harus membayar bea masuk Rp 31,8 juta atas pembelian sepatu impor seharga Rp 10,3 juta.
Terkait hal tersebut, Bea Cukai RI memberikan tanggapan lewat akun media sosial X (Twitter) resminya. Berikut informasinya.
Viral Bea Masuk Sepatu Impor Rp 31 Juta
Ramai di media sosial seorang pengguna TikTok mempertanyakan penetapan bea masuk yang ditetapkan oleh Bea Cukai RI. Dalam video yang beredar, seorang pria bercerita bahwa ia membeli sepatu impor seharga Rp 10,3 juta, tetapi harus membayar bea masuk Rp 31,8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?," katanya dalam video yang dilihat detikcom, Selasa (23/4/2024).
Pria tersebut menilai bea masuk yang harus dibayar seharusnya Rp 5,8 juta jika harga sepatu yang dibelinya Rp 10,3 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.
"Ini kalo based on perhitungan gua, harusnya tuh gua bayar Rp 5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp 5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini nggak make sense banget," tambahnya.
Tanggapan Bea Cukai RI
Akun X Bea Cukai @beacukaiRI kemudian menanggapi unggahan pengguna TikTok tersebut. Menurut Bea Cukai, perusahaan jasa kiriman yang digunakan dalam kasus ini adalah DHL, yang melaporkan CIF atau nilai pabean produk US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736.
Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935.
Atas ketidaksesuaian tersebut, Bea Cukai memberikan sanksi administrasi berupa denda dengan mengutipn dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3. Begini bunyinya.
Pasal 28
(3) Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan arang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, impor dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.
Aturan Bea Masuk Impor Barang Kiriman
Menteri Keuangan (Menkeu) RI menetapkan ketentuan tentang aturan bea masuk atas impor barang kiriman dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023. Berikut penjelasannya.
Pasal 20
(1) Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan
Barang Kiriman Tertentu, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah PPYD menyampaikan daftar Barang Kiriman beserta Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(2) Daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data untuk setiap jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu berupa:
a. jumlah satuan;
b. total berat kotor; dan
c. nilai pabean, dalam hal Barang Kiriman Tertentu.
(3) Jika dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat:
a. barang larangan atau pembatasan; dan/ atau
b. barang wajib membayar bea masuk, PPYD harus mengajukan CN atas Barang Kiriman yang bersangkutan.
(4) Barang Kiriman berupa Surat dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah PJT menyampaikan CN beserta Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(5) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditambahkan elemen data rincian Surat yang paling sedikit memuat:
a. jumlah Surat;
b. daftar nomor identitas Barang Kiriman;
c. daftar negara asal;
d. daftar berat kotor;
e. daftar nama dan alamat pengirim; dan
f. daftar nama dan alamat penerima
Pasal 21
(1) Barang Kiriman yang berdasarkan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai, merupakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan tanggal pendaftaran.
(3) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menghitung sendiri. bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self assessment), dalam hal Barang Kiriman merupakan hasil perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; atau
b. memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/ atau SKP, dalam hal Barang Kiriman merupakan barang selain hasil perdagangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b.
(4) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data:
a. nomor identitas Barang Kiriman;
b. nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
c. negara asal;
d. berat kotor (brutto);
e. biaya pengangkutan;
f. asuransi, jika ada;
g. harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB);
h. mata uang;
1. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
J. uraian jumlah dan jenis barang;
k. International Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila Barang Kiriman merupakan handphone, komputer genggam, dan/ a tau tablet;
1. pos tarif/HS code;
m. nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman
merupakan hasil transaksi perdagangan;
n. nama dan alamat pengirim/ penjual;
o. nomor identitas pengirim/ penjual, jika ada;
p. nama dan alamat Penerima Barang;
q. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara Indonesia, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara Indonesia dan warga negara asing;
r. nomor telepon Penerima Barang, jika ada;
s. nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
t. kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.
Baca di halaman selanjutnya.
Simak juga 'Saat Menparekraf soal Aturan Bea Cukai Terkait Pembatasan Barang Bawaan ke LN':
Pasal 22
(1) Barang Kiriman yang:
a. berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha; dan/ atau
b. diimpor oleh Penerima Barang yang bukan merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Importir menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pabean.
(2) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Importir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar.
(3) Importir menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean, termasuk dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
(4) Importir dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan menyampaikan PIBK atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
(5) Importir menguasakan pengurusan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
(6) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4).
(7) Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Pasal 23
(1) Barang Kiriman yang:
a. berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha; dan/atau
b. diimpor oleh Penerima Barang yang merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, penundaan bea masuk, dan/ atau
menggunakan tarif preferensi, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Importir atau kuasanya menyampaikan PIB ke Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pabean.
(2) Importir atau kuasanya dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan menyampaikan PIB atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha.
(3) Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(4) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan untuk diberitahukan dengan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai.
Pasal 28
(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Dalam hal penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
(3) Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman dapat dilihat di sini.