Putusan Gugatan AdamAir Ditunda 23 Januari
Kamis, 18 Jan 2007 18:04 WIB
Jakarta - Sidang putusan kasus gugatan AdamAir kepada eks pilotnya, Sutan Salahuddin, ditunda sampai dengan 23 Januari 2007. Keputusan itu diambil setelah belum dicapainya kata sepakat antara kedua belah pihak mengenai jumlah ganti rugi yang akan diberikan AdamAir dalam upaya perdamaian itu.Namun begitu pihak AdamAir sudah menyetujui poin-poin yang diajukan dari pihak tergugat untuk perdamaian. Usai persidangan kuasa hukum AdamAir Widyaningsih tidak mau menjelaskan apa isi poin tersebut.Namun dari kuasa hukum tergugat, Junaedi Sirait, mengatakan, ada 5 poin yang menjadi kesepakatan damai. Kesepakatan itu pertama, AdamAir harus memberikan surat referensi bekerja bahwa Kapten Sutan adalah pilot yang baik dan benar. Kedua, mencabut surat yang pernah dikirimkan kepada Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara (DSKU) dan maskapai penerbangan yang menyatakan Kapten Sutan tidak boleh terbang."Ketiga membayar ganti rugi apa yang harus didapat Sutan. Keempat, ada semacam gugatan material ganti rugi. Dan kelima adalah ganti rugi cicilan mobil Sutan," kata Junaedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat , Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (18/1/2007).Akan tetapi Junaedi tidak bersedia membeberkan angka ganti rugi yang diminta. "Jumlahnya masih off the record. Dari AdamAir angka-angka itu perlu dirundingkan," jelasnya.Usai persidangan Sutan menyatakan kelegaannya. "Perasaan saya lebih baik, alhamdullilah. Lebih baik kita musyawarah daripada gontok-gontokan," terangnya.Pada persidangan sebelumnya, pihak tergugat pernah menyatakan gugatan balik kepada AdamAir. Dalam gugatan itu ada 3 poin tuntutan ganti rugi. Pertama, asuransi kesehatan dan jiwa sebesar US$ 375 ribu. Kedua, Jamsostek Rp 57 juta dan ketiga gugatan immaterial Rp 1 miliar.
(mar/nrl)











































