Sidang Putusan Gugatan AdamAir Diskors, Hakim Sarankan Damai
Kamis, 18 Jan 2007 16:21 WIB
Jakarta - Sidang putusan gugatan AdamAir terhadap mantan pilotnya, Sutan Salahuddin, diskors selama 30 menit. Hakim berharap kedua pihak membuka diri dan mengakhiri perseteruan dengan damai. Waktu selama 30 menit dinilai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Zaenal Arifin cukup memadai.Sesaat setelah sidang dibuka pukul 15.40 WIB di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (18/1/2007), Zaenal menawarkan perdamaian bagi kedua pihak. Usul itu ditanggapi dengan baik oleh kedua pihak, baik tergugat maupun penggugatSaat disinggung isi perdamaian, pihak penggugat yang diwakili Widyaningsih menginginkan Sutan kembali bekerja di AdamAir."Kami mengharapkan pihak tergugat bisa kembali kerja bersama kami," kata Widya.Usul tersebut ditanggapi negatif oleh pihak tergugat. Junedi Sirait selaku kuasa hukum Sutan mengatakan tidak bisa menerima usul tersebut."Itu tidak bisa kami penuhi. Kami minta pihak penggugat supaya memastikan pada manajemen bahwa klien kami tidak bisa kembali gabung ke AdamAir," tegasnya.Mendengar pernyataan itu, hakim lalu memutuskan untuk menskors sidang selama 30 menit agar Widyaningsih bisa menghubungi manajemen sekaligus mencari tawaran perdamaian yang lain.
(umi/nrl)











































