Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian motor, inisial (AA) 33, KS (31) dan MA (34). Polisi menyebut, AA dan KS merupakan kakak dan adik.
"AA dan KS ini, mereka kakak adik kandung," kata Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Ibnu Sina Bustaman, di Mapolres Pandeglang, Rabu (1/05/2024).
Ibnu mengatakan mereka melupakan komplotan pencurian motor. Ibnu menyebut untuk pelaku kakak-adik ini merupakan residivis. Ia mengatakan untuk adiknya, KS sudah dua kali ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku AA memang residivis, ini sudah yang keempat kalinya ditangkap," ungkapnya.
Ibnu menjelaskan dalam aksinya, mereka menyasar motor yang terparkir di depan rumah. Setelah situasi sepi, menurutnya, mereka mengambil motor dengan menggunakan kunci T.
"Membobol kunci kontak dengan menggunakan kunci T," ungkapnya.
Saat ini polisi telah menetapkan tersangka kepada para pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkas Ibnu.
(Pelaku curanmor di Pandeglang ditangkap polisi. Dok Aris Rivaldo/detikcom).
(azh/azh)