Kepolisian Polda Banten meyakini tersangka Liem Hoo Kwan Willy alias Willy sebagai pemesan cula badak Jawa melalui perantara tersangka Yogi. Polisi memiliki bukti berupa percakapan WhatsApp antara Yogi dan pertemuan mereka untuk transaksi cula badak senilai Rp 525 juta.
Di bukti chat WhatsApp antara tersangka Yogi dan Willy, pada 2021 Yogi mengirimkan beberapa gambar cula badak Jawa ke tersangka Willy. Dalam keterangan foto badak tersebut, Yogi menuliskan bahwa cula sudah dalam kondisi sudah dibersihkan.
"Ini bos sudah dibersihkan," di chat WhatsApp tersangka Yogi ke Willy dilihat detikcom dari dokumen yang diterima, Senin (29/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun yang sama, Yogi juga kembali melakukan chat ke Willy. Ia mengabarkan sedang berada di pintu masuk Mangga Dua. Chat itu dibalas oleh tersangka Willy bahwa ia ada di Best Western.
"Best Western, aku tunggu di depan," dalam chat tersebut.
Tersangka Yogi juga kemudian mengirimkan chat bahwa ia sudah di depan lobi B. Dalam percakapan itu, keterangan waktu menggunakan bahasa China.
Bukti percakapan itulah yang membuat Tim Jatanras Polda Banten yakin bahwa Willy adalah pembeli cula badak. Selain itu, ada bukti transfer sebesar Rp 525 juta hasil transaksi cula badak milik terdakwa Sunendi alias Nendi melalui perantara tersangka Yogi.
"Ada chat, Yogi juga menerangkan bahwa orangnya, dia itu orang-orang yang menyerahkan uang, tempatnya di rumahnya ya dia itu," kata Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan ke detikcom, Senin (29/4/2025).
Willy juga disebut bukan sekali-dua kali membeli cula badak hasil perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon. Tersangka Yogi hanya meneruskan menjadi perantara dengan Willy karena mendiang bapaknya juga adalah perantara untuk jual-beli cula badak.
"Transaksi 4 cula sebelumnya dengan bapaknya Y, yang keenam ini Rp 525 (juta) karena ada bukti slip setorannya, yang bersangkutan (tersangka Y) menerima Rp 5 juta, yang lainnya disetorkan ke N (Nendi)," paparnya.
![]() |
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penangkapan Yogi dan Willy adalah pengembangan kasus atas penangkapan pemburu Badak Jawa atas nama Sunendi alias Nendi. Perkara Sunendi saat ini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Aksi perburuan badak oleh Sunendi dan kelompoknya terekam camera trap milik TNUK.
Perburuan yang dilakukan Sunendi diketahui menggunakan senjata api jenis Mauser. Ia menembak badak dari jarak 15 meter pada sekitar Mei 2022.
Dari situ, polda kemudian menangkap Yogi di Matraman, Jakarta Timur. Yogi diketahui juga sebagai perantara penjualan Badak Jawa ke Willy. Bisnis ini juga meneruskan mendiang ayahnya inisial E yang beberapa kali pernah menjual cula badak. Sedangkan tersangka Willy, lanjutnya, diamankan pada Selasa (23/4) lalu di Ruko Pertama Ancol di Pandemangan, Jakarta Utara.
Simak Video 'Badak Jawa Hampir Punah, Cula Dijual dengan Harga Rp 200 Juta':