Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi

Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 30 Apr 2024 16:11 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi. Sebagai catatan, status Eddy Hiariej dalam kasus tersebut merupakan tersangka.
Eddy Hiariej (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menjelaskan akan kembali menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka suap. Namun hingga kini surat perintah penyidikan kasus itu tidak kunjung terbit hingga muncul dugaan adanya intervensi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah adanya intervensi terhadap penanganan kasus Eddy Hiariej. Dia mengatakan perbedaan pendapat dalam penanganan perkara di KPK hal yang lumrah.

"Kalau berbeda pendapat, berbeda pandangan, cara pandang, itu kan hal-hal biasa kan. Tetapi kan kita tetap kolektif kolegial sepanjang pendapat itu harus sesuai dengan ada dasar hukumnya dan alasan hukumnya," kata Tanak di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap. Status tersangka dari mantan Wamenkumham itu kandas setelah Eddy Hiariej menang gugatan di praperadilan.

Tanak mengatakan KPK saat ini dalam proses pemenuhan administratif sebelum kembali menjerat tersangka Eddy Hiariej. Dia mengatakan pihaknya harus berhati-hati agar tidak kalah lagi dalam praperadilan.

ADVERTISEMENT

"Ini yang kemudian perlu ditata kembali yang lebih baik sehingga nantinya ketika proses hukum dimulai lagi kalau pun ada praperadilan, praperadilannya ditolak," sambungnya.

Tanak juga membantah adanya intervensi agar Eddy Hiariej kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Nggak ada intervensi, dari mana pun saya tidak pernah dengar ada intervensi. Yang jelas praperadilan diterima kalau praperadilan diterima itu kan bersifat administratif saja, ada kekeliruan, kekhilafan, nah kekeliruan kita rapikan kembali," ujar Tanak.

"Sekarang kita lagi dalam penataan, sedang dalam diskusi dari tim penyidik, penyelidik, para pimpinan, deputi, para direktur, tetapi diskusi ini kita tidak asal diskusi," sambungnya.

KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eks Wamenkumham

Sebelumnya, KPK menyampaikan informasi baru terkait perkembangan kasus yang diduga melibatkan eks Wamenkumham Eddy Hiariej setelah menang dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara.

Hal tersebut dikatakan Ali merespons banyaknya pertanyaan terkait kemunculan Eddy pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ali menegaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru di kasus Eddy.

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4).

Ali mengatakan substansi penyidikan perkara tersebut belum pernah diuji pada Pengadilan Tipikor. Serta praperadilan Eddy beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.

"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," kata dia.

(ygs/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads