Komisi C DPRD Usul GBK-Pelabuhan Priok Dikelola Pemprov Usai Jakarta Jadi DKJ

Komisi C DPRD Usul GBK-Pelabuhan Priok Dikelola Pemprov Usai Jakarta Jadi DKJ

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 30 Apr 2024 11:13 WIB
Siapa Influencer Ngaku-ngaku Vaksin Ketiga di DPRD DKI?
Gedung DPRD DKI Jakarta (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemprov mengelola Gelora Bung Karno (GBK) dan Pelabuhan Tanjung Priok setelah status Ibu Kota Negara dicabut. Selama ini, baik GBK maupun Pelabuhan Tanjung Priok merupakan aset pemerintah pusat.

Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Yusuf meyakini, apabila kedua aset tersebut diserahkan dan dikelola pemerintah daerah, bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat tentang aturan di bawahnya Undang-Undang DKJ. Apakah aset tadi, seperti GBK dan juga pelabuhan yang ada di Tanjung Priok, bisa kita kelola? Kalau kita bisa kelola, itu kan menjadi salah satu potensi untuk mendapatkan jenis pajak kembali," kata Yusuf melalui keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf berharap kKeputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara terdapat beleid yang mengatur tentang aset-aset pemerintah pusat agar diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, lanjut dia, dapat mendongkrak pendapatan daerah sekalipun Jakarta tak lagi berstatus sebagai ibu kota.

"Kita sih berkeinginan peraturan (keppres) tersebut memihak terhadap Daerah Khusus Jakarta. Mudah-mudahan, meski Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, pendapatannya melebihi ketika berstatus ibu kota," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Politikus PKB itu juga memastikan akan terus mengawal agar terwujudnya Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, serta kawasan aglomerasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Ketika Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global, kata dia, DKJ akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

"Nah, ini yang akan kita kawal tentang DKJ. Jakarta akan menjadi kota global, kota perekonomian dan aglomerasi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan kini Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Dengan berlakunya Undang-Undang DKJ, kita masih menunggu (keppresnya). Diamanatkan dua tahun setelah itu akan terbit pelaksanaan teknis tentang bagaimana konsep Jakarta ke depannya," ungkap dia.

Sambil menunggu peraturan tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan Jakarta sebagai kota global. Khususnya pada indikator peningkatan sinergi transportasi dan membuat kota menjadi layak huni. Termasuk menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni dan mudah diakses hingga peningkatan ekosistem teknologi informasi.

"Di posisi Jakarta sekarang sedang peningkatan sinergi transportasi, membuat kota menjadi layak huni, peningkatan ekosistem teknologi informasi," jelasnya.

(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads