Kronologi Sejoli Buang Bayi di Tanah Abang Usai Aborsi di Kamar Hotel

Kronologi Sejoli Buang Bayi di Tanah Abang Usai Aborsi di Kamar Hotel

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Senin, 29 Apr 2024 20:47 WIB
Polsek Tanah Abang menetapkan sejoli sebagai tersangka kasus aborsi dan buang mayat bayi di kali BKB Tanah Abang, Jakarta Pusat
Foto: Polsek Tanah Abang menetapkan sejoli sebagai tersangka kasus aborsi dan buang mayat bayi di kali BKB Tanah Abang, Jakarta Pusat (dok. Istimewa)
Jakarta -

Sejoli inisial DS (30) dan AR (34) ditetapkan sebagai tersangka usai membuang mayat bayi di Kali Banjir Kanal Barat (BKB) Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keduanya resmi ditahan polisi.

"Sudah tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama, kepada detikcom, Senin (29/4/2024).


Aborsi Bayi di Hotel

Aditya mengatakan sebelum membuang jasad bari di Kali BKB, sejoli itu melakukan aborsi di hotel di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Usia janin yang dikandung tersangka DS sudah 5 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menggugurkan bayinya di hotel," kata Aditya.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Kukuh Islami mengungkap motif keduanya aborsi dan membuang jasad bayi karena malu karena bayi tersebut hasil hubungan gelap. DS sendiri diketahui sudah memiliki istri dan 3 anak.

ADVERTISEMENT

"Karena malu hamil di luar nikah," ujar Kukuh.

"Dan yang menghamili yakni AR sudah beristri, setelah semakin besar baru timbul rasa malu dan takut," tambahnya.

Jasad Bayi Dibuang ke Kali

Keduanya menggugurkan bayi dengan obat peluntur janin yang dibeli secara online. Setelah itu, janin bayi dibuang di Kali BKB dengan dibungkus pampers.

Keesokan harinya, Selasa (23/4) siang, seorang petugas kebersihan menemukan mayat bayi tersebut di kali Banjir Kanal Barat di daerah Tanah Abang. Personel Bhabinkamtibmas melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang.

Sejoli Jadi Tersangka

Polisi kemudian menangkap sejoli tersebut dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 45C juncto Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads