Sejoli inisial DS (30) dan AR (34) ditetapkan sebagai tersangka usai membuang mayat bayi di Kali Banjir Kanal Barat (BKB) Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keduanya resmi ditahan polisi.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama, kepada detikcom, Senin (29/4/2024).
Aborsi Bayi di Hotel
Aditya mengatakan sebelum membuang jasad bari di Kali BKB, sejoli itu melakukan aborsi di hotel di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Usia janin yang dikandung tersangka DS sudah 5 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menggugurkan bayinya di hotel," kata Aditya.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Kukuh Islami mengungkap motif keduanya aborsi dan membuang jasad bayi karena malu karena bayi tersebut hasil hubungan gelap. DS sendiri diketahui sudah memiliki istri dan 3 anak.
"Karena malu hamil di luar nikah," ujar Kukuh.
"Dan yang menghamili yakni AR sudah beristri, setelah semakin besar baru timbul rasa malu dan takut," tambahnya.
Jasad Bayi Dibuang ke Kali
Keduanya menggugurkan bayi dengan obat peluntur janin yang dibeli secara online. Setelah itu, janin bayi dibuang di Kali BKB dengan dibungkus pampers.
Keesokan harinya, Selasa (23/4) siang, seorang petugas kebersihan menemukan mayat bayi tersebut di kali Banjir Kanal Barat di daerah Tanah Abang. Personel Bhabinkamtibmas melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang.
Sejoli Jadi Tersangka
Polisi kemudian menangkap sejoli tersebut dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 45C juncto Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.