Sejoli berinisial DS (30) dan AR (33) ditetapkan sebagai tersangka setelah aborsi dan membuang jasad bayi di Kali Banjir Kanal Barat (BKB) Tanah Abang, Jakpus. Keduanya mengaku melakukan aborsi karena merasa malu.
"Karena malu hamil di luar nikah," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Kukuh Islami, saat ditemui detikcom di kantornya, Senin (29/4/2024).
Di sisi lain, tersangka AR juga merasa malu lantaran sudah memiliki istri dan anak. Diketahui, keduanya menjalani hubungan gelap hingga DS hamil 5 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan yang menghamili yakni AR sudah beristri, setelah semakin besar baru timbul rasa malu dan takut," jelas Kukuh.
![]() |
Kukuh mengatakan jasad bayi dibuang ke kali Banjir Kanal Barat, Jakarta Pusat, setelah DS dan AR melakukan aborsi di sebuah kamar hotel di Bendungan Hilir. Saat ditemukan jasad bayi dalam kondisi terbungkus Pampers dewasa dan plastik yang dibalur kopi.
"Aborsinya di hotel di Bendungan Hilir di kamar hotel beserta pacarnya berinisial AR. Bayi dibungkus Pampers dewasa dikasih kopi, lalu dibungkus plastik dobel, AR bawa bayi seorang diri ke Banjir Kanal Barat daerah Setiabudi," ungkapnya.
Kini polisi sudah menahan dan menetapkan DS dan AR sebagai tersangka. Keduanya terancam pidana penjara hingga 15 tahun.