Kasus perburuan cula Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) akhirnya terungkap. Polisi menyebut perlu setahun lamanya untuk menguak misteri sosok pemburu liar serta rangkaian modus jual-beli cula satwa dilindungi ini.
"Bahkan dari LP (laporan polisi) tahun 2023, 29 Mei, baru seluruh rangkaian utuhnya kita dapat buktikan tanggal 23 April 2024. Jadi hampir 1 tahun lebih kita melakukan rangkaian perburuan cula badak ini," kata Wadirkrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Hasilnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah pemburu bernama Sunendi alias Nendi, perantara jual-beli Yogi, dan pembeli bernama Liem Kwan Willy alias Willy, warga Jakarta Utara. Sementara itu, masih ada lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 23 April itu, kata Dian, Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap Willy. Willy ditangkap di Pademangan, Jakarta Utara, dengan bukti transfer uang dan percakapan transaksi cula badak.
Polisi mengantongi bukti Willy membeli cula badak itu dari Yogi. Tersangka Yogi pun mengakui dia menjual cula badak seharga Rp 525 juta.
"Penyidik membuktikan dengan bukti chat, transaksi slip sebesar Rp 525 juta, dan pengakuan Y bahwa yang bersangkutan sendiri menjual cula badak kepada W," terang Dian.
"(Tersangka Yogi) ketemuan di rumahnya (tersangka Willy), dan lobi hotel," lanjut Dian.
Transaksi Sunendi dengan Willy sendiri terjadi sudah 6 kali dengan harga cula badak bervariasi. Mulai yang terjual Rp 200 juta, Rp 300 juta, dan yang terakhir pada transaksi ke-6 seharga Rp 525 juta.
"Mereka sudah tahu kalau (mahal), iya betul," katanya.
Dian mengungkapkan Sunendi menjadi pemburu cula badak lantaran meneruskan jejak sang ayah yang sudah meninggal. "Tapi bapaknya yang bersangkutan sudah menjual empat buah. Bapaknya meninggal, diteruskan anaknya. Anaknya komunikasi dengan W," papar Dian.
Sunendi saat ini sudah ditahan dan kasusnya berproses di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
"Dari seluruh rangkaian perkara ini, masih ada lima buron yang kita masih melakukan rangkaian penyelidikan, yaitu perannya yang bersama Saudara N yang melakukan perburuan satwa liar di TNUK. Yang ketangkap baru N sebagai yang bisa dikatakan ketua kelompok. Yang lain masih dilakukan rangkaian penyelidikan," pungkasnya.
(bri/aud)