PKWT Sudah Selesai, Apa Saya Harus Ikut One Month Notice untuk Setop Kerja?

detik's Advocate

PKWT Sudah Selesai, Apa Saya Harus Ikut One Month Notice untuk Setop Kerja?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 29 Apr 2024 15:21 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrator: Edi Wahyono

LANGKAH HUKUM

Apabila saudara masih merasakan ketidakadilan atas jawaban saya di atas maka saudara dapat melakukan Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU 2/2004), antara Karyawan dengan pihak Perusahaan secara musyawarah untuk mufakat dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal. (Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) UU 2/2004).

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud, dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. (Pasal 7 Ayat (1) & (3) UU 2/2004).
Terhadap perundingan bipartit yang gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti (risalah perundingan) bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. (Pasal 4 UU 2/2004).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya penyelesaian melalui perundingan tripartit (Mediasi) antara Karyawan/ Pekerja dengan Perusahaan yang ditengahi oleh Mediator yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (Pasal 8 UU 2/2004).

Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (1) UU 2/2004).

ADVERTISEMENT

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis. (Pasal 13 Ayat (2) UU 2/2004).

Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (2) huruf e UU 2/2004)

Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. (Pasal 14 UU 2/2004)

Upaya penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial, upaya yang dapat ditempuh oleh Karyawan/ Pekerja dengan mengajukan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja Karyawan/ Pekerja. (Pasal 14 Ayat (2) UU 2/2004)
Demikian semoga bermanfaat.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam

R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.
Associates di Ongko Purba and Partner

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidakbisadigugat.


(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads