PKWT Sudah Selesai, Apa Saya Harus Ikut One Month Notice untuk Setop Kerja?

detik's Advocate

PKWT Sudah Selesai, Apa Saya Harus Ikut One Month Notice untuk Setop Kerja?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 29 Apr 2024 15:21 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrator: Edi Wahyono
Jakarta -

UU Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) masih mengakui karyawan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Lalu, bagaimana bila pekerja PKWT mau resign?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Selamat Siang Bpk/Ibu Redaksi detikcom, khusus ke Bang Andi Saputra. Maaf sebelumnya saya Putra (nama samaran).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Apakah perusahaan bisa dilaporkan ke Disnaker karena sebelumnya pernah tidak memberikan PKWT namun masih mempekerjakan karyawannya?

- Dan apakah jika PKWT sudah selesai harus menunggu one month notice untuk keluar padahal kondisinya saat ini sedang pemulihan pascaoperasi (harus beristirahat total) anjuran dokter?

ADVERTISEMENT

Mohon dibantu ya Bapak/Ibu redaksi detik

Jawaban pertanyaan saya ini sangat diperlukan untuk saya menyelesaikan permasalahan yang saya hadapi saat ini

Salam sejahtera

Putra

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum advokat Achmad Zulfikar Fauzi, SH. Berikut keterangan lengkapnya:

Terima kasih banyak atas pertanyaan yang saudara ajukan ke redaksi detik's Advocate perlu saya jelaskan sebagai berikut :

Dalam pertanyaan saudara perlu Saya luruskan terlebih dahulu Apa yang dimaksud dengan 'memberikan PKWT'? Dapat Saya asumsikan yang dimaksud adalah mempekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka hal tersebut saat ini tidak bergantung pada 'BENTUK TERTULIS', cukup mengikuti ketentuan perjanjian pada perjanjian kerja yang berlaku antara saudara dan pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):

Pasal 57 ayat (1)

"Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin."

Adapun isi dalam perjanjian kerja tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang berbunyi sebagai berikut

Pasal 2 ayat 2

"perjanjian kerja harus memuat:

a. nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besaran upah dan cara pembayaran;
f. hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam PP/PKB;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
h. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Terkait pertanyaan saudara 'namun masih mempekerjakan karyawan' ini perlu penjelasan lebih lanjut apakah jangka waktu PKWT sudah berakhir atau dari awal tidak ada bentuk tertulisnya? Karena akibat hukumnya berbeda. Jika hal tersebut, kami asumsikan mengacu kepada Perjanjian kerja secara tertulis yang diharapkan dibuat minimal 2 rangkap yang masing-masing wajib diberikan kepada pekerja dan pengusaha. Hal ini tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan); jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja);

Diatur dalam Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

"Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja"

Berdasarkan isi Pasal 54 ayat (3) tersebut, maka perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis itu wajib dimiliki oleh para pihak yang membuatnya yaitu pihak pekerja dengan pengusaha dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

Sehingga Akibat hukum bila perjanjian kerja hanya dimiliki oleh pihak pengusaha, namun pihak pekerja tidak memiliki diatur Dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, tidak diatur secara tegas mengenai sanksi apabila rangkap atau salinan perjanjian kerja tidak berikan kepada pekerja.

Terkait one month notice tentu tidak diperlukan dalam PKWT karena sudah memiliki jangka waktunya sendiri dan dalam hal perpanjangan PKWT sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, i:

1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terkait kondisi sakit, selama masih dalam jangka waktu PKWT, maka berhak atas upah, ketika sudah lewat jangka waktu PKWT, maka sudah tidak berhak, kewajiban perusahaan hanya memberikan 'kompensasi PKWT' sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

LANGKAH HUKUM

Apabila saudara masih merasakan ketidakadilan atas jawaban saya di atas maka saudara dapat melakukan Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU 2/2004), antara Karyawan dengan pihak Perusahaan secara musyawarah untuk mufakat dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal. (Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) UU 2/2004).

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud, dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. (Pasal 7 Ayat (1) & (3) UU 2/2004).
Terhadap perundingan bipartit yang gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti (risalah perundingan) bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. (Pasal 4 UU 2/2004).

Upaya penyelesaian melalui perundingan tripartit (Mediasi) antara Karyawan/ Pekerja dengan Perusahaan yang ditengahi oleh Mediator yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (Pasal 8 UU 2/2004).

Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (1) UU 2/2004).

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis. (Pasal 13 Ayat (2) UU 2/2004).

Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (2) huruf e UU 2/2004)

Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. (Pasal 14 UU 2/2004)

Upaya penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial, upaya yang dapat ditempuh oleh Karyawan/ Pekerja dengan mengajukan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja Karyawan/ Pekerja. (Pasal 14 Ayat (2) UU 2/2004)
Demikian semoga bermanfaat.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam

R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.
Associates di Ongko Purba and Partner

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidakbisadigugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads