Artis Rio Reifan harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dugaan penyalahgunaan narkotika. Berbeda dari sebelumnya, dalam kasus kali ini Rio diketahui mengonsumsi sabu hingga alprazolam.
"(Narkoba dipakai Rio Reifan) sabu, methamphetamine, ekstasi, dan dia juga menggunakan alprazolam," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Panjiyoga merinci pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti saat mengamankan Rio di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) malam. Mulai tiga paket kecil sabu hingga 12 pil alprazolam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka. Tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ini bukan pertama kali Rio Reifan berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Rio Reifan pernah ditangkap 4 kali sebelumnya, yakni pada 2015, 2017, 2019, dan terakhir pada 2021.
Pada kasus terakhir tahun 2021, Rio ditangkap setelah pesta sabu di rumahnya di kawasan Jakarta Timur Senin (19/4/2021). Rio saat itu ditangkap dengan barang bukti yang tak sampai 1 gram.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rio Reifan yang kembali ditangkap polisi untuk kelima kalinya terkait kasus narkoba. Rio Reifan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (29/4).
Selanjutnya, Rio Reifan akan langsung ditahan.
"Setelah kita tetapkan jadi tersangka, kami melakukan pemeriksaan kesehatan karena setelah kami tetapkan akan kami lakukan penahanan maka harus dicek kesehatan," katanya.
Simak Video 'Rio Reifan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Kasus Penyalahgunaan Narkoba':
(wnv/mea)